Begini Isi Kepgub Perpanjangan PSBB DKI Jakarta
Berita

Begini Isi Kepgub Perpanjangan PSBB DKI Jakarta

Ada sejumlah kelonggaran di sektor restoran seperti waktu makan di tempat hingga pukul 21.00 WIB.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit

Untuk tempat perbelanjaan atau mall diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB, sementara tempat ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas, berbeda dengan sektor kesehatan kapasitasnya sebanyak 100 persen. Sedangkan untuk kegiatan di area publik yang bisa menimbulkan keramaian ataupun kerumunan, aktivitasnya dihentikan.

Hal penting yang lain berkaitan dengan sektor transportasi. “Kendaraan umum angkutan massal, taksi konvensional maupun online, dan kendaraan rental maksimal penumpang 50 persen,” tulis lampiran dalam Kepgub itu. Untuk ojek daring maupun pangkalan kapasitas 100 persen.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, PPKM akan diperpanjang selama dua pekan kedepan, hingga 22 Februari 2021. “Jakarta mulai hari ini (PPKM) sudah diperpanjang hingga dua pekan ke depan,” ujar Gubernur Anies di Jakarta, Senin (8/2). 

Anies menyebut, dalam perpanjangan kali ini tidak ada aturan baru yang diterapkan. Namun, PPKM kali ini bakal dilakukan dengan memperkuat pembatasan sosial di lingkup mikro, seperti RT/RW sesuai dengan arahan pemerintah pusat. Menurutnya, PPKM ini akan diteruskan sesuai dengan kebijakan yang ada sebelumnya.

“Kita bersyukur bahwa apa yang kita kerjakan sejak tahun lalu kita kan punya pembatasan di kampung-kampung, ada gugus tugas tingkat RW yang terus aktif kita aktifkan, di Jakarta juga sejak hari ini sudah diperpanjang untuk dua pekan ke depan,” tuturnya. 

Maka dari itu, Anies kembali mengingatkan warga untuk menjaga 3M, terus memakai masker, terus menjaga jarak, dan sering mencuci tangan dengan sabun, dan rumah saja bila tidak ada keperluan penting. “Intinya sama, kurangi mobilitas, kurangi interaksi langsung, pakai masker, jaga jarak, cuci tangan,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait