Begini Isi Perpres Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Berita

Begini Isi Perpres Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Penggunaan TKA dilakukan oleh Pemberi Kerja TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, yang dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri. Pemberi kerja wajib latih TKI sesuai kualifikasi jabatan TKA.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Dalam hal permohonan pengajuan Itas sekaligus dengan permohonan Vitas, menurut Perpres ini, proses permohonan pengajuan Itas dilaksanakan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, yang merupakan perpanjangan dari Direktorat Jenderal Imigrasi.

 

Adapun pemberian Itas dilaksanakan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, dan ITAS sebagaimana dimaksud merupakan Izin Tinggal untuk bekerja bagi TKA. “Izin Tinggal bagi TKA untuk pertama kali diberikan paling lama 2 (dua) tahun, dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 21 ayat (3) Perpres ini.

 

(Baca Juga: Bakal Ada 8 Kebijakan Baru untuk Permudah Perizinan TKA)

 

Pemberian Itas bagi TKA sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, sekaligus disertai dengan pemberian Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan yang masa berlakunya sesuai dengan dengan masa berlaku Itas.

 

Ditegaskan dalam Perpres ini, setiap Pemberi Kerja TKA wajib menjamin TKA terdaftar dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan dan/atau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia.

 

Wajib Latih Tenaga Kerja Indonesia

Dalam Perpres Nomor 20 Tahun 2018 dicantumkan mengenai kewajiban bagi Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing (TKA) terkait pendidikan dan pelatihan. Menurut Perpres tersebut, setiap Pemberi Kerja TKA wajib: a. menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping (kecuali bagi TKA yang menduduki jabatan Direksi dan Komisaris); b. melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA; dan c. memfasilitasi pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia kepada TKA.

 

“Penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping dilaksanakan untuk alih teknologi dan alih keahlian,” bunyi Pasal 27 Perpres ini.

 

Perpres ini juga mewajibkan Pemberi Kerja TKA untuk melaporkan pelaksanaan penggunaan TKA setiap 1 (satu) tahun kepada Menteri, yang meliputi: a. pelaksanaan penggunaan TKA; dan b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Tenaga Kerja Pendamping.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait