Begini Isi Perpres Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Berita

Begini Isi Perpres Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Penggunaan TKA dilakukan oleh Pemberi Kerja TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, yang dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri. Pemberi kerja wajib latih TKI sesuai kualifikasi jabatan TKA.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Dalam hal kontrak kerja TKA akan berakhir atau diakhiri sebelum masa kontrak kerja, menurut Perpres ini, Pemberi Kerja TKA wajib melaporkan kepada Menteri dan Kepala Imigrasi di lokasi tempat tinggal TKA.

 

Pengawasan dan Sanksi

Perpres ini menegaskan, pengawasan atas penggunaan TKA dilaksanakan oleh: a. Pengawas Ketenagakerjaan pada kementerian dan dinas provinsi yang membidangi urusan di bidang ketengakerjaan; dan b. pegawai imigrasi yang bertugas pada bidang pengawasan dan penindakan keimigrasian.

 

Pengawasan Ketengakerjaan, menurut Perpres ini, melakukan pengawasan pada norma penggunaan TKA sesuai dengan ketentuan peratura perundang-undangan. Sedangkan pengawasan pendidikan dan pelatihan Tenaga Kerja Pendamping dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan pada kementerian dan dinas provinsi yang membidangi urusan ketenagakerjaan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri  sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangan masing-masing.

 

“Pemberi Kerja TKA yang melanggar ketentuan penggunaan TKA, pelaksanaan pendidikan pelatihan Tenaga Kerja Pendamping, dan pelaporan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan,” bunyi Pasal 34 ayat (1) Perpres ini.

 

Demikian juga Pemberi Kerja TKA yang memberikan keterangan tidak benar dalam pernyataan penjaminan atau tidak memenuhi jaminan yang diberikannya, dan TKA yang melanggar ketentuan izin tinggal keimigrasian, menurut PP ini, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang keimigrasian.

 

“Peraturan Presiden ini berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 39 Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, pada 29 Maret 2018 itu.

 

Tags:

Berita Terkait