Begini Kriteria PHK untuk Bisa Peroleh Manfaat JKP
Utama

Begini Kriteria PHK untuk Bisa Peroleh Manfaat JKP

Buruh berstatus PKWT atau PKWTT yang mengalami PHK dapat menerima manfaat JKP. Manfaat JKP dikecualikan untuk PHK dengan alasan mengundurkan diri; cacat total tetap; pensiun; atau meninggal dunia.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Jika buruh tersebut dinyatakan memenuhi syarat dan bisa mengajukan klaim, selanjutnya buruh harus mengisi formulir secara elektronik melalui sistem informasi ketenagakerjaan (Sisnaker),” jelasnya.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin, mengatakan JKP melengkapi 5 program jaminan sosial yang sudah berjalan yakni Jaminan Kesehatan (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM). Dalam melaksanakan program JKP ini, nantinya harus disiapkan infrastrukturnya serta data yang berkualitas dan terintegrasi.

Zainudin menyebut konsep JKP ini sama seperti program unemployment protection seperti di negara lain. Dia berharap program JKP ke depan diharapkan tak hanya fokus pada buruh sektor formal, tapi juga informal. Program JKP ini dapat disebut sebagai insentif terhadap kepatuhan perusahaan.  

Peserta JKP merupakan buruh yang telah didaftarkan oleh pengusaha dalam program jaminan sosial. Bagi buruh yang bekerja di perusahaan skala menengah dan besar harus diikutsertakan dalam program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM. Untuk perusahaan skala kecil dan mikro diikutsertakan, sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT dan JKM.

“Ada sejumlah tantangan yang akan dihadapi dalam pelaksanaan JKP, antara lain masih ada pekerja yang belum bisa mendapatkan program JKP karena misalnya buruh yang bekerja dengan sistem kemitraan. Makanya, saat ini tengah disusun Permenaker tentang JKN ini.”

Tags:

Berita Terkait