Begini Pandangan Pakar Terkait Putusan Pengujian UU Cipta Kerja
Terbaru

Begini Pandangan Pakar Terkait Putusan Pengujian UU Cipta Kerja

DPR dan Pemerintah wajib mempelajari baik-baik pertimbangan putusan MK tersebut baik memperbaiki proses legislasi maupun materi UU Cipta kerja seperti yang diperintahkan MK.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit

Menurutnya, pengujian formil UU Cipta Kerja yang dikabulkan ini adalah pertama dalam sejarah. “Tidak mungkin MK bisa menolak lagi permohonan uji formil ini karena memang segala cacat formil yang didalilkan para pemohon cukup sederhana untuk dibuktikan di persidangan. Bahkan cukup kasat mata bagi publik, seperti tidak adanya naskah akhir sebelum persetujuan,” ujarnya.  

Di sisi lain, bila melihat rekam jejak MK, bagaimana MK selalu melakukan pertimbangan politik, tidak hanya hukum. Karena itu, jalan keluarnya adalah putusan conditionally unconstitutional atau putusan inkonstitusional bersyarat selama 2 tahun. Meski dikabulkan, sebenarnya ini bukan sebuah “kemenangan” bagi pemohon karena UU Cipta Kerja tetap berlaku sampai 2 tahun lagi.

“Yang masih bisa sedikit melegakan adalah karena tidak boleh lagi ada peraturan pelaksana (PP dan Perpres yang diperintahkan secara eksplisit untuk dibuat, red) dalam 2 tahun ini. Tetapi inipun berarti, peraturan pelaksana yang sudah ada dan juga penuh kritik, masih tetap berlaku,” jelasnya.

Tak hanya itu, DPR dan Pemerintah wajib mempelajari baik-baik pertimbangan putusan MK tersebut untuk memperbaiki proses legislasi dalam upaya memperbaiki UU Cipta kerja seperti yang diperintahkan MK. Utamanya, semua asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik harus dipenuhi secara substantif. Dua tahun bukan waktu yang sedikit untuk memulai kembali proses legislasi ini.

“Kita semua harus mengawasi apakah pemerintah benar-benar menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas dan tidak menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja?”

Tags:

Berita Terkait