Begini PP Keorganisasian Lembaga Kerja Sama Tripartit Teranyar
Berita

Begini PP Keorganisasian Lembaga Kerja Sama Tripartit Teranyar

Salah satu yang diubah terkait dengan persyaratan keterwakilan dalam kelembagaan Lembaga Kerja Sama Tripartit.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Begini PP Keorganisasian Lembaga Kerja Sama Tripartit Teranyar
Hukumonline
Pada 2 Februari 2017 lalu, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit. Sebagaimana dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, PP ini bertujuan untuk meningkatkan fungsi dan efektivitas Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, yaitu forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan sektor usaha tertentu.

Salah satu yang diubah terkait dengan persyaratan keterwakilan dalam kelembagaan LKS Tripartit. Melalui PP ini, pemerintah mengubah Pasal 5 tentang Susunan Keanggotaan Tripartit Nasional menjadi ketua merangkap anggota yang dijabat oleh menteri, tiga orang wakil ketua merangkap anggota, masing-masing dijabat oleh anggota yang mewakili unsur pemerintah yang berasal dari instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.

Kemudian, sekretaris merangkap anggota, dijabat oleh anggota yang mewakili unsur pemerintah yang berasal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan sekretaris merangkap anggota, dijabat oleh anggota yang mewakili unsur pemerintah yang berasal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. Serta, beberapa orang anggota sesuai dengan kebutuhan. (Baca Juga: Pengawas Ketenagakerjaan Perlu Ditambah, Simak Alasannya)

“Wakil ketua yang mewakili unsur pemerintah sebagaimana dimaksud, dijabat secara ex officio oleh direktur jenderal yang membidangi hubungan industrial. Sekretaris sebagaimana dimaksud, dijabat secara ex officio oleh direktur yang membidangi kelembagaan hubungan industrial,” bunyi Pasal 5 ayat (2,3) PP No. 4 Tahun 2017 tersebut (sebelumnya tidak ada ketentuan mengenai hal ini).

Dalam PP ini juga disebutkan, keanggotaan LKS Tripartit Nasional diangkat untuk satu kali masa jabatan selama tiga tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya selama tiga tahun. Namun, ketentuan tersebut dikecualikan untuk anggota LKS Tripartit Nasional yang merangkap jabatan sebagai wakil ketua yang mewakili unsur pemerintah sebagaimana, dan anggota yang merangkap jabatan sebagai sekretaris.

Selain itu dalam PP ini juga ditegaskan, bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan LKS Tripartit Nasional yang berhenti sebelum berakhirnya masa jabatan diatur dengan Peraturan Menteri (sebelumnya oleh Ketua LKS Tripartit Nasional sebagaimana bunyi Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 8 Tahun 2005). (Baca Juga: DKI Jakarta Revisi Perda Ketenagakerjaan)

Terkait dengan perubahan keanggotaan tersebut, maka Pasal 25 ayat (2, 3) PP No. 5 Tahun 2008 diubah menjadi, wakil ketua yang mewakili unsur perangkat pemerintah provinsi dijabat secara ex officio oleh kepala satuan organisasi perangkat daerah provinsi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Sekretarisdijabat secara ex officio oleh pejabat yang membidangi ketenagakerjaan.

Demikian juga ketentuan dalam Pasal 43 ayat (2,3) berubah menjadi wakil ketua yang mewakili unsur perangkat pemerintah kabupaten/kota dijabat secara ex officio oleh kepala satuan organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Sekretaris dijabat secara ex officio oleh pejabat yang berasal dari satuan organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. (Baca Juga: Menaker Imbau Serikat Pekerja Tingkatkan Keterampilan Berunding)

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 3 Februari 2017 itu.
Tags:

Berita Terkait