Begini Prosedur Pembuatan Surat Wasiat yang Perlu Diketahui
Berita

Begini Prosedur Pembuatan Surat Wasiat yang Perlu Diketahui

Disarankan membuat jenis surat wasiat terbuka.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Notaris Irma Devita menyampaikan bahwa wasiat Olografis bisa disebut juga dengan surat wasiat di bawah tangan. Maksudnya, isi surat wasiat ditulis sendiri oleh yang memberi wasiat, dan kemudian dibawa ke notaris untuk disimpan dengan dihadiri oleh saksi. (Baca Juga: Wasiat Ayah yang Dibatalkan Hakim)

“Yang di bawah tangan betul-betul ditulis sendiri, kemudian dia bawa ke notaris. Kalau rahasia notaris akan membuat akta super skripsi, kemudian akta disimpan oleh notaris dan pada saat meninggal dunia baru dibuka didepan saksi dan ahli waris,” katanya kepada Hukumonline, Senin (25/1).

Kedua, pada pembuatan surat wasiat dengan akta umum dibutuhkan dua orang saksi. Proses pembuatan surat wasiat dengan akta umum dilakukan di hadapan notaris yang kemudian ditandatangani oleh pewaris, notaris dan dua orang saksi.

Ketiga, pada pembuatan surat wasiat dengan keadaan tertutup dibutuhkan empat orang saksi. Prosesnya yaitu pada saat penyerahan kepada notaris, pewaris harus menyampailkannya dalam keadaan tertutup dan disegel kepada Notaris, di hadapan empat orang saksi, atau dia harus menerangkan bahwa dalam kertas tersebut tercantum wasiatnya, dan bahwa wasiat itu ditulis dan ditandatangani sendiri, atau ditulis oleh orang lain dan ditandatangani olehnya.

Sebagai catatan, dalam hal pembuatan surat wasiat orang tua perempuan saat suami masih hidup, perlu adanya persetujuan dari suami. Hal ini mengacu pada pengaturan mengenai harta bersama, yaitu Pasal 36 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), yang berbunyi: “Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.”

Akan tetapi, apabila rumah tersebut adalah harta bawaan dari orang tua perempuan, maka tidak perlu adanya persetujuan dari suami. Hal ini mengacu pada pengaturan mengenai harta bawaan yaitu Pasal 36 ayat (2) UU Perkawinan, yang berbunyi: ”Mengenai harta bawaan masing-masing,suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum untuk harta bendanya.”

Kemudian dalam pembuatan surat wasiat harus dilakukan atau dititipkan kepada notaris. Dengan demikian, surat wasiat harus dibuat dengan akta otentik sesuai  dengan pengaturan pada Pasal 1868 KUHPerdata yang berbunyi: ”Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat.”

Irma mengatakan bahwa surat wasiat bisa terus direvisi selama pembuat wasiat masih hidup dan belum meninggal. Dan dari tiga jenis surat wasiat di atas, jenis surat wasiat yang paling aman dan memberikan kepastian hukum adalah jenis surat wasiat terbuka. Surat wasiat tertutup memiliki kelemahan dalam hal pembuktian dan pelaksanaan di kemudian hari.

“Surat wasiat bisa diubah terus sampai yang bersangkutan meninggal dunia. Kalau bikin surat wasiatnya ke notaris, berarti terbuka. Dan selama ini saya belum pernah bikin surat notaris yang dibawah tangan. Tidak disarankan yang tertutup karena ada potensi digugat. Karena ada juga notaris yang digugat karena dianggap isinya tidak adil. Dan untuk para pihak surat wasiat terbuka lebih menjamin kepastian hukum untuk semua pihak,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait