Begini Prosedur Peralihan Nasabah Usai Merger 3 Bank Syariah
Utama

Begini Prosedur Peralihan Nasabah Usai Merger 3 Bank Syariah

Setiap nasabah beserta transaksinya dari entitas lama akan beralih ke BSI. Peralihan nasabah tersebut akan dilakukan secara bertahap hingga Oktober 2021.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Di segmen korporasi dan wholesale, BSI akan masuk sektor-sektor industri yang belum terpenetrasi maksimal perbankan Syariah. Selain itu, BSI akan membiayai proyek-proyek infrastruktur yang berskala besar dan sejalan dengan rencana Pemerintah dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia. Di samping itu, BSI menyasar investor global lewat produk-produk Syariah yang kompetitif dan inovatif.

Di segmen UKM dan Mikro, BSI memberikan pembiayaan kepada UMKM melalui produk dan layanan keuangan syariah seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), baik secara langsung maupun melalui sinergi dengan bank-bank Himbara dan Pemerintah Indonesia.

BSI sebagai perusahaan terbuka dan tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan ticker code BRIS. Komposisi pemegang saham pada Bank Hasil Penggabungan adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., (BMRI) 51,2%, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., (BNI) 25,0%, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., (BBRI) 17,4%, DPLK BRI - Saham Syariah 2% dan publik 4,4%. Struktur pemegang saham tersebut adalah berdasarkan perhitungan valuasi dari masing-masing bank peserta penggabungan.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Iluni FHUI, Ashoya Ratam, mengatakan merger tiga bank syariah ini tidak hanya persoalan ekonomi saja. Melainkan, merger tersebut merupakan perbuatan yang memiliki konsekuensi hukum. Menurutnya, merger tiga bank syariah ini menjadi tonggak baru dalam dunia hukum bisnis Indonesia.

Dari sisi regulasi merger adalah perbuatan hukum di mana satu atau lebih perseroan menggabungkan diri dan aktiva beralih karena hukum. Yang menggabungkan diri berakhir karena hukum dan BRI Syariah lah yang bertahan pada akhirnya disepakati menjadi bank syariah terbuka, peralihan terjadi bukan karena jual beli dan pailit, melainkan RUPS,” jelas Ashoya.

Kemudian, Ashoya menambahkan merger tiga bank syariah ini memiliki efek berganda terhadap industri jasa keuangan di Indonesia. “Maka potensi merger bisa memacu tidak hanya perbankan syariah tapi juga bicara suransi syariah, pensiuan, pasar modal syariah termasuk industri halal. Terselip harapan dari pemerintah peran bank syariah dapat berkiprah sudah saatnya potensi makin ditingkatkan agar membantu ekonomi nasional dan berkembang secara global, dan membantu upaya pemerintah literasi inklusi keuangan,” jelasnya.

Tags:

Berita Terkait