Begini Proses dan Prosedur Pengakhiran Perusahaan Penyedia Jasa Pembayaran
Terbaru

Begini Proses dan Prosedur Pengakhiran Perusahaan Penyedia Jasa Pembayaran

BI selaku lembaga pengawas PJP mempunyai kewajiban untuk mengawasi dan mengevaluasi berjalannya kegiatan usaha PJP yang telah memperoleh izin PJP.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Begini Proses dan Prosedur Pengakhiran Perusahaan Penyedia Jasa Pembayaran
Hukumonline

Penyedia jasa pembayaran (PJP) memainkan peran penting dalam memfasilitasi inovasi pembayaran secara efisien dan aman. Namun, seiring kemajuan teknologi, menjalankan kegiatan usaha sebagai PJP bukanlah tanpa tantangan. Misalnya, soal upaya menjaga keamanan dan privasi pengguna jasa dan/atau pelaksanaan kepatuhan perizinan PJP terhadap Peraturan Bank Indonesia No. 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PBI 23/2021). Tidak hanya itu, banyak pula perusahaan yang sudah mendapatkan izin PJP dari Bank Indonesia (BI), tetapi mengalami masalah dalam manajemen permodalan dan kondisi keuangan perusahaan, perkembangan industri, hingga persaingan yang memengaruhi keberlanjutan bisnis. Oleh karena itu, BI selaku Lembaga pengawas PJP, memiliki kewajiban mengawasi dan mengevaluasi berjalannya kegiatan usaha PJP yang telah memperoleh izin PJP.

 

Junior Partner Kantor Hukum Bagus Enrico & Partners Counsellors at Law, Jeany Tabita dan Associate Vera Ridhani menyebutkan, sebagai bentuk pengawasan, BI akan melakukan evaluasi setiap tiga tahun terhadap izin PJP yang telah dikeluarkan dengan mempertimbangkan berbagai aspek kinerja transaksi, aktivitas usaha atau kelembagaan, efisiensi atau tingkat konsentrasi di industri sistem pembayaran, dan/atau kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“BI akan melakukan evaluasi berdasarkan hasil pengawasan Bank Indonesia, aksi korporasi yang dilakukan oleh PJP, permohonan perpanjangan izin dalam hal Bank Indonesia menetapkan jangka waktu izin, rekomendasi otoritas lain, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, permohonan PJP untuk menghentikan kegiatannya, dan/atau pertimbangan lainnya dalam menciptakan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal,” kata Jeany Tabita.

 

Selanjutnya, berdasarkan evaluasi tersebut, BI dapat memutuskan untuk mempersingkat atau memperpanjang masa berlaku izin PJP (apabila izin diberikan jangka waktu), mencabut izin PJP, hingga melanjutkan keberlangsungan usaha PJP. Vera Ridhani pun menguraikan sejumlah langkah yang dapat ditempuh jika BI memutuskan untuk mencabut izin PJP.

 

Pertama, perusahan PJP wajib memberitahukan seluruh pihak yang bekerja sama dengannya bahwa izin yang dimiliki telah dilakukan pencabutan. Kedua, perusahaan PJP yang izinnya telah dicabut wajib menghentikan kerja sama dengan PJP lain sejak tanggal diterima pemberitahuan pencabutan izin PJP tersebut dengan memastikan aspek pelindungan konsumen. Ketiga, setelah dilakukan penghentian kerja sama, perusahaan PJP wajib mengirimkan surat tertulis kepada BI paling lambat sepuluh hari kerja sejak tanggal pelaksanaan penghentian kerja sama.  

 

Permohonan Penghentian Kegiatan atau Pencabutan Izin atas Permintaan Sendiri

Perihal pengajuan permohonan penghentian kegiatan atau pencabutan izin atas permintaan sendiri, PJP harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada BI mengenai rencana penghentian kegiatan atau pencabutan izin paling lambat 30 hari kerja sebelum tanggal penghentian kegiatan atau pencabutan izin. Informasi dan dokumen yang wajib dilengkapi pada saat pengajuan permohonan, meliputi alasan penghentian kegiatan, tanggal efektif penghentian kegiatan, mekanisme pemberitahuan atau publikasi kepada pihak terkait mengenai rencana penghentian kegiatan, mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, dan informasi lainnya yang diminta oleh BI.

 

“Selanjutnya, PJP akan melaporkan pelaksanaan tersebut secara tertulis kepada BI dalam waktu sepuluh hari kerja sejak tanggal surat penghentian kegiatan atau pencabutan izin dari BI. BI akan mempublikasikan informasi pencabutan izin PJP ke laman BI atau media lainnya,” Jeany Tabita menambahkan.  

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait