Hakim Konstitusi Aswanto mempertanyakan apakah ketika membuat perjanjian antara pengusaha dan pemerintah terkait hak konsensi bisa tergambar dalam perjanjian jangka waktu konsesi yang telah disepakati dari modal investasi (PPJT). “Apakah ini sudah ada keuntungan yang yang dinikmati pengusaha, nanti tolong dijelaskan,” pintanya.
Menurutnya, semestinya modal investasi sudah kembali dan ada keuntungan. Lalu, tidak perlu diperpanjang lagi perjanjiannya dan dikembalikan lagi pengelolaan jalan tol kepada pemerintah, sehingga masyarakat tidak perlu lagi membayar jalan tol. “Tapi alasan pemerintah perpanjangan perjanjian konsensi karena modal investasi belum kembali dan keuntungan secara wajar belum diperoleh. Nah, tolong ini berikan penjelasannya?”
Sementara Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan ada perbedaan tarif jalan tol antara Jawa dan di luar pulau Jawa karena biaya pembangunan jalan tol di luar pulau Jawa murah dan lahannya masih banyak tanah milik negara, sehingga tarif jalan tol lebih murah. “Maksudnya begitu?”
Arief juga mempertanyakan apakah dalam membuat perjanjian konsensi sudah menerapkan prinsip good corporate governance atau belum. “Tolong diuraikan secara komperensif mengenai jalan tol yang sudah menjadi milik negara, tetapi masih difungsikan sebagai jalan tol untuk kepentingan pengembangan jalan tol investasi oleh pemerintah. Tolong jelaskan nanti,” pintanya.