Begini Tips LKBH UNLAM Mengurus Biaya Operasional
Berita

Begini Tips LKBH UNLAM Mengurus Biaya Operasional

LKBH UNLAM menerima perkara dari orang-orang yang mampu dan memungut biaya yang nantinya dipergunakan untuk biaya operasional.

Oleh:
RIA
Bacaan 2 Menit
Erham Amin di kantornya. Foto: RIA
Erham Amin di kantornya. Foto: RIA
Meski umumnya Lembaga Bantuan Hukum merupakan institusi yang memberikan layanan hukum secara gratis, hal ini tidak selalu terjadi di lembaga bantuan hukum kampus milik Universitas Lambung Mangkurat (UNLAM), Banjarmasin. Lembaga Kajian Bantuan Hukum (LKBH) UNLAM sesekali mengutip bayaran dari klien yang datang ke mereka.

Tetapi jangan salah sangka dulu. Ketua LKBH UNLAM Erham Amin menjelaskan bahwa bayaran atas jasa yang diberikan itu bukan dipungut dari masyarakat miskin, melainkan dari klien yang memiliki kemampuan di bidang finansial. Namun bagi klien yang tak mampu, LKBH UNLAM pasti memberikan layanan hukum secara gratis.

“Di dalam Undang-Undang Bantuan Hukum kan sudah disebutkan bahwa untuk orang yang  tidak mampu, wajib kita berikan bantuan hukum secara gratis. Kalau ada orang yang membawa surat keterangan tidak mampu, satu sen pun ndak boleh kita mengutip. Nah, tapi kalau ada orang mampu ya mereka mengeluarkan biaya,” tutur Erham di kantornya kepada hukumonline, Selasa, (17/5).

Erham beralasan, kebijakan pungutan bagi klien yang mampu ini diberlakukan guna menyambung kelangsungan hidup dan biaya operasional yang diperlukan LKBH UNLAM. Pasalnya, selama ini memang tidak ada bantuan dana yang masuk. “Makanya, kalau LKBH hanya (menerima) orang-orang tidak mampu ya tidak bisa jalan,” tukasnya.

Untuk perkara komersil yang masuk, lanjut Erham, bentuknya bisa beragam. Salah satunya adalah perkara korupsi. Setelah klien datang menceritakan masalahnya, advokat rekanan LKBH UNLAM yang setuju menangani perkara tersebut yang akan menentukan biaya pendampingan. Di akhir mereka harus membagi hasil pungutan tersebut dengan LKBH.

“Jadi misalnya dia (advokat pendamping) dapat Rp10 juta, nanti kita dikasih Rp2,5 juta begitu. Tapi itu benar-benar untuk biaya operasional semua,” ungkap pria yang sehari-hari juga dikenal sebagai dosen pengasuh mata kuliah hukum acara di FH UNLAM ini.

Advokat-advokat yang biasa bekerja sama dengan LKBH UNLAM ini memang bukan orang asing. Mereka adalah para alumni Fakultas Hukum UNLAM yang saat mahasiswa juga pernah mengabdikan diri mereka di sana. Bila diakumulasi, kata Erham, advokat yang masih aktif membantu LKBH UNLAM saat ini setidaknya ada sekitar 50 orang.

Untuk diketahui, pemerintah sebenarnya telah memiliki program berupa pemberian dana bantuan hukum bagi Pemberi Bantuan Hukum (PBH). Seluruh organisasi bantuan hukum di Indonesia dapat mendaftar sebagai PBH sebagaimana diatur dalam UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Jika telah terdaftar dan lolos verifikasi, PBH berhak mengakses dana bantuan hukum yang disediakan pemerintah itu.

Gedung Milik Sendiri
Selain dari biaya operasional, kemandirian lembaga yang dibentuk sejak tahun 1971 ini  juga bisa dilihat dari kantor yang kini ditempatinya. Berdiri gagah di komplek UNLAM, Jalan Brijend Hasan Basry, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, bangunan dua lantai itu dibangun dengan dana yang berhasil dikumpulkannya sendiri.

“Gedung ini selesai dibangun tahun 2007. Semuanya kita bangun, kita usahakan sendiri. Dari universitas ndak ada, dari fakultas juga ndak ada, jadi kita bangun ini ya sumbangan sana-sini saja. Kita urunan, kita cari dari bupati, gubernur, walikota, dan dari mana-mana sampai kelar,” kenang sang nahkoda LKBH UNLAM itu.

Keberadaan gedung sendiri ini memang cukup unik di kalangan lembaga bantuan hukum kampus mengingat pada umumnya, lembaga bantuan hukum kampus menempel dengan gedung fakultas hukum. Awalnya hal ini Sekretariat LKBH UNLAM juga berada di lingkungan FH UNLAM, namun, sejak tahun 2007 sekretariat berpindah. Rencana memiliki gedung sendiri sudah ada sejak lama.

Saat mulai menjabat sebagai ketua di tahun 2000, Erham bersama dengan pengurusnya mulai berpikir untuk membangun sekretariat sendiri. “Jadi waktu itu kami memrogramkan beberapa pioritas utama, ada yang jangka panjang dan ada yang jangka pendek. Untuk program jangka panjang salah satunya membangun gedung ini,” sebut Erham.

Sekarang gedung tersebut tak hanya digunakan sebagai sekretariat LKBH UNLAM. Bila di lantai 1 diisi dengan ruang pengurus dan ruang konsultasi, di lantai 2 terdapat ruang simulasi peradilan yang biasa digunakan oleh mahasiswa mata kuliah praktik acara. Biasanya, lanjut Erham, dari momen latihan untuk mata kuliah praktik acara itu juga LKBH UNLAM mendapatkan sukarelawan mahasiswa.
Tags:

Berita Terkait