Bekas Tambang Makan Korban, Perusahaan Bisa Dipidana
Berita

Bekas Tambang Makan Korban, Perusahaan Bisa Dipidana

Sudah dilaporkan ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Komnas HAM.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Lokasi tambang. Foto: ADY (Ilustrasi)
Lokasi tambang. Foto: ADY (Ilustrasi)
Lubang bekas galian makan korban sudah sering terjadi. Tak hanya lubang galian di pinggir jalan umum, tetapi juga bekas galian tambang. Lantaran tak ada tanda-tanda peringatan, korban terjatuh dan berakibat fatal. Nasib nahas itu antara lain menimpa M. Reyhan Saputra.

Bocah 10 tahun itu meninggal akibat terjatuh ke lubang bekas galian tambang pada 22 Desember 2014 lalu. Reyhan tak sendiri. Sepanjang 2011-2014 tercatat sudah 9 anak yang menjadi korban akibat galian tambang yang dibiarkan tanpa direklamasi. Keluarga Reyhan berharap pemerintah peduli.

Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur (Kaltim), Merah Johansyah, berpendapat perusahaan atau pihak yang membiarkan galian tambang terbuka tanpa direklamasi bisa dikenakan pidana. Mereka yang terbukti lalai bisa dikenakan Pasal 359 KUHP dan Pasal 112 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Merah menambahkan kelalaian pihak yang bertanggung jawab telah menyebabkan matinya orang lain. Kepala daerah, terutama satuan kerja teknis terkait, bersalah karena tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha atau kegiatan terhadap peraturan perundang undangan. "Mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan dan mengakibatkan hilangnya nyawa manusia telah terpenuhi," ujarnya.

Merah mengatakan pihak yang membiarkan lubang bekas galian tambang ditinggalkan selama bertahun-tahun bisa dianggap melanggar Pasal 19-21 Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang. Ketentuan itu menyebut paling lambat 30 hari kalender setelah tidak ada kegiatan tambang pada lahan terganggu wajib direklamasi.

Merah menyayangkan tidak ada tindakan dari pemerintah daerah (pemda) setempat untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan tambang yang bersangkutan. Untuk itu ia berharap agar pemerintah pusat mengambil alih penanganan kasus tersebut sebagaimana diamanatkan UU No. 32 Tahun 2009. "Ini bukan saja menyangkut kejahatan lingkungan tapi juga kejahatan terhadap anak dan perempuan," tukasnya.

Ayah Reyhan, Misransyah, juga telah mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, meminta Menteri Siti Nurbaya mempedulikan persoalan ini. Ia juga mengadu ke instansi pemerintah lainnya, termasuk ke Komnas HAM. "Kami sudah bertemu ibu Menteri LHK (Siti Nurbaya,-red). Kami berharap tidak ada lagi anak yang jadi korban, cukup anak saya yang terakhir," kata Misransyah kepada wartawan sebelum menyampaikan pengaduan ke Komnas HAM, Rabu (25/2).

Tim Kerja Perempuan dan Tambang Jatam, Siti Maimunah, mengingatkan pemerintah agar memberi perhatian terhadap kasus kematian 9 orang anak di lubang bekas galian tambang. Kasus ini menunjukkan pemerintah menjalankan pembangunan ekonomi yang tidak berkelanjutan dan merusak.

Ironisnya, pemda setempat tidak mempedulikan warganya yang jadi korban. Siti mengatakan pemda lebih serius mengurusi perizinan tambang ketimbang perlindungan terhadap warganya. “Tewasnya 9 orang anak akibat lubang bekas galian tambang membuktikan ada masalah mendasar yang harus diselesaikan pemerintah. Kalau tidak ada tindakan serius maka kasus serupa akan terjadi terus,” urainya.

Kepala Bidang Kajian dan Pengembangan Walhi, Khalisah Khalid, mengaku sedih melihat kondisi keluarga korban karena mereka harus bertandang ke Jakarta dan menyambangi institusi terkait agar masalah mereka didengar. Menurutnya, itu terjadi karena pemda tidak punya kemampuan dan niat baik untuk menyelesaikan persoalan.

Selain menerbitkan izin tambang, Khalisah berpendapat pemda mestinya memperkuat pengawasan. Sehingga perusahaan tambang yang tidak melakukan reklamasi dapat dijatuhi sanksi tegas. “Tapi yang terjadi malah pembiaran, akibatnya 9 anak tewas,” tukasnya.

Khalisah mendesak pemerintah pusat turun tangan mengatasi masalah tersebut. Dalam pertemuan antara keluarga korban dengan Menteri LHK, Siti Nurbaya, Khalisah mengatakan Menteri berjanji akan mengambil langkah struktural untuk menangani masalah tersebut. Kematian 9 anak akibat lubang bekas galian tambang itu akan jadi pintu masuk pemerintah dalam memperbaiki tata kelola tambang dan evaluasi perizinan.

Menanggapi pengaduan itu komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga, berjanji akan secepatnya membahas dan menindaklanjuti. Menurutnya, masalah ini bukan sekedar kecelakaan tapi ada persoalan lain menyangkut tata kelola tambang. “Jika semua yang diadukan korban benar maka ada potensi dugaan pelanggaran HAM menyangkut lingkungan hidup, hak atas rasa aman dan hak untuk hidup,” paparnya.
Tags:

Berita Terkait