Galian C Merusak Lingkungan dan Infrastruktur
Aktual

Galian C Merusak Lingkungan dan Infrastruktur

Oleh:
ant
Bacaan 2 Menit
Galian C Merusak Lingkungan dan Infrastruktur
Hukumonline

Ratusan galian C di Kabupaten Tangerang, Banten, menyebabkan kerusakan lingkungan. "Juga merusak infrastruktur," kata Direktur Eksekutif Wahana Hijau Fortuna Romly Revolvere di Tangerang, Rabu (13/3).

Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Tangerang harus bertindak tegas terhadap praktik galian C. Upaya serius untuk menertibkan praktik operasi tambang yang merusak lingkungan itu juga tak tampak hingga kini.

Dari data yang pernah dilansir Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang tahun 2010 terdapat 324 titik galian C yang tersebar di 24 kecamatan diantara Cisoka, Cisauk, Teluk Naga, Rajeg, Jambe, Kronjo, Kemiri. Akibat praktik galian C tersebut, berdampak negatif terutama terhadap lingkungan diantaranya krisis air bersih, alih fungsi lahan yang tidak produktif serta sendimentasi sungai.

"Bila tidak segera ada tindakan, maka kerusakan lingkungan di Kabupaten Tangerang akan semakin parah," katanya.

Wahana Hijau Fortuna menilai, sampai saat ini belum ada solusi konkret serta upaya penegakan hukum lingkungan hidup terhadap pelaku usaha galian C. Hingga saat ini, usaha galian C di Kabupaten Tangerang merupakan usaha pertambangan nonmineral yang ilegal.

Hal ini dilihat dari bentuk usaha yang tidak memiliki surat Izin Usaha Penambangan (IUP) serta tidak ada Perda Kabupaten Tangerang yang mengatur tentang galian C. Oleh karena itu, Wahana Hijau Fortuna mendesak Pemkab Tangerang untuk segera menutup semua aktivitas galian C di wilayah Kabupaten Tangerang, melakukan penegakan hukum lingkungan terhadap pelaku usaha galian C, pelaku usaha segera reklamasi lahan-lahan bekas galian C.

"Kewajiban reklamasi lahan bekas galian pun tidak pernah dilakukan oleh pelaku usaha, sehingga meninggalkan kubangan-kubangan besar," katanya.

Tags: