Belasan Perusahaan Manfaatkan Layanan Investasi Tiga Jam
Berita

Belasan Perusahaan Manfaatkan Layanan Investasi Tiga Jam

Investasi sudah lebih dari Rp50 triliun.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Kemanfaatan layanan izin investasi tiga jam terus dimanfaatkan oleh investor domestik dan asing yang akan menanamkan modalnya di Indonesia. Hingga kini, tercatat layanan izin tiga jam telah memfasilitasi 14 perusahaan dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 10.032 orang dan nilai investasi Rp 50,7 triliun.

Dari 14 perusahaan tersebut, terdiri dari sembilan sektor perusahaan yang sudah menggunakan layanan investasi tiga jam ini. Sembilan sektor yang dimaksud adalah sektor real estat, industri, PLTA, hilirisasi mineral, aktivitas pelayanan pelabuhan, budidaya ternak, Industri Peralatan Listrik Rumah Tangga, pembangkitan listrik tenaga batubara, pertambangan bijih nikel, dan pengolahan sampah.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPM) Franky Sibarani menyampaikan sepanjang Januari 2016 saja tercatat tujuh perusahaan telah memanfaatkan layanan izin investasi tiga  jam. Asal negara investor adalah Malaysia dan Singapura, Saudi Arabia, Inggris, Belgia, Tiongkok, Uni Emirat Arab, dan Amerika Serikat.

Selain itu, ada satu PMDN yang juga menggunakan layanan izin investasi tersebut. “Hingga kini, tercatat investasi senilai Rp 50 triliun lebih telah menggunakan layanan investasi ini. Dengan rencana penyerapan tenaga kerja mencapai 10 ribu orang,” kata Franky dalam siaran pers yang diterima hukumonline, Sabtu (30/1).

Menurut Franky, capaian penyerapan tenaga kerja 10 ribu layanan izin investasi tiga jam sesuai dengan tujuan awal peluncuran program layanan ini untuk mendukung investasi padat karya. Beberapa perusahaan merupakan perusahaan padat karya dengan penyerapan tenaga kerja lebih dari 1.000 orang, dan sebagian lainnya padat modal karena di atas Rp 100 miliar.

Franky berharap kualitas layanan investasi terus meningkat dan seiring dengan perkembangan minat investasi untuk menanamkan modalnya di Indonesia. “Diharapkan dapat menjadi bola salju terus menggelinding semakin banyak yang memanfaatkan,” imbuhnya.

Produk-produk perizinan yang akan diberikan pada investor layanan izin investasi tiga jam adalah adalah izin investasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK).

Pengembangan layanan izin investasi tiga jam ini merupakan bagian dari janji Pemerintah Presiden Jokowi-JK untuk melakukan penyederhanaan perizinan. Dalam penyederhanaan perizinan tersebut, pemerintah mengeluarkan paket kebijakan jilid II tentang layanan izin investasi tiga jam. Program ini juga dimaksudkan BKPM untuk mendukung target Presiden Joko Widodo yang mencanangkan perekrutan dua juta tenaga kerja.
Tags:

Berita Terkait