Belum Semua Wajib Pajak Besar Lunasi Tunggakan Pajak
Berita

Belum Semua Wajib Pajak Besar Lunasi Tunggakan Pajak

Masih ada 11 BUMN yang menunggak pajak sebesar Rp2,6 triliun.

Yoz
Bacaan 2 Menit
Dirjen Pajak M Tjiptardjo (paling kanan) saat serah terima jabatan.<br>Keberhasilan Ditjen Pajak menagih tunggakan pajak tidak ada artinya<br>gara-gara kasus Gayus. Foto: www.depkeu.go.id
Dirjen Pajak M Tjiptardjo (paling kanan) saat serah terima jabatan.<br>Keberhasilan Ditjen Pajak menagih tunggakan pajak tidak ada artinya<br>gara-gara kasus Gayus. Foto: www.depkeu.go.id

Setidaknya, ada angin segar yang terselip di tengah memanasnya kasus Gayus Tambunan, aparat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang melakukan penyelewengan. Dirjen Pajak M. Tjiptardjo mengklaim, pihaknya telah berhasil menagih tunggakan pajak sebesar Rp5,6 triliun dari 100 wajib pajak besar selama kuartal I tahun 2010.

 

Hal itu disampaikan Tjiptardjo saat rapat dengar pendapat dengan Panitia Kerja (Panja) Perpajakan DPR, Rabu (7/4). Alhasil, jumlah tagihan pajak yang tersisa dari 100 wajib pajak besar tersebut tinggal Rp11,9 triliun, dari tagihan sebelumnya di awal tahun sebesar Rp 17,5 triliun. Menurutnya, hal itu dilakukan melalui berbagai macam cara.

 

Tjiptardjo menjelaskan, pengurangan tagihan diperoleh dari pembayaran wajib pajak sebesar Rp1,59 triliun, pemindahbukuan (satu sisi masih ada utang) sebesar Rp3,81 triliun, dan yang berkaitan dengan keberatan sebesar Rp24 miliar dan banding yang dimenangkan wajib pajak sebesar Rp200 miliar. "Dengan demikian, Ditjen pajak telah berhasil menyelesaikan 25 persen tagihan dari target 44 persen di tahun ini," katanya.

 

Dikatakan Tjiptardjo, langkah-langkah yang dilakukan Ditjen Pajak dalam menagih tunggakan tersebut, di antaranya dengan melayangkan 100 surat tagihan dan teguran. Tiga belas wajib pajak sudah dilakukan penyitaan, di antaranya lima sudah dalam proses lelang, 10 sudah dilakukan pemblokiran rekening, pencegahan ke luar negeri terhadap 12 wajib pajak dan penyanderaan terhadap satu wajib pajak.

 

Sedangkan untuk utang pajak Badan Usaha Milik Negara (BUMN), ia menerangkan, jumlah tagihan untuk perusahaan BUMN berkurang Rp3,8 triliun. Hal ini disebabkan adanya pembayaran oleh lima perusahaan. Alhasil, jumlah tunggakan untuk 11 perusahaan BUMN yang masih tersisa sebesar Rp2,6 triliun.

 

Sekadar catatan, dalam daftar 100 penunggak pajak yang sebelumnya disampaikan Ditjen Pajak ke DPR pada Desember tahun lalu, terdapat 16 BUMN yang menunggak pajak. Per 1 Januari 2010, jumlah tunggakan 16 BUMN tersebut mencapai Rp6,4 triliun. "Hingga kuartal I tahun 2010, tinggal 11 perusahaan yang masih memiliki tunggakan pajak hingga Rp2,6 triliun," jelas Tjiptardjo.

 

Hingga saat ini, kata Tjiptardjo, ke-11 perusahaan plat merah tersebut telah mendapat surat teguran dan telah dilakukan penindakan. Kendati demikian, terdapat perusahaan BUMN yang sama sekali tidak memiliki aset. "Meski ada yang memiliki aset, namun tidak mampu membayar tunggakan," ujarnya. Untuk perusahaan seperti itu, tambah Tjipatrdjo, perlu bagi instansinya untuk melakukan penyitaan aset.

 

Namun, tidak semua anggota dewan puas dengan pemaparan Tjiptardjo atas kinerja lembaganya tersebut. Ya apalagi, kalau bukan ada kaitannya dengan ulah Gayus Tambunan, tersangka makelar kasus (markus) sebesar Rp28 miliar.

 

Anggota Komisi XI DPR Murady Darmansjah, misalnya. Ia mengatakan, Ditjen Pajak berpotensi kehilangan penerimaan pajak hingga Rp80 triliun apabila penerimaan pajak sering diselewengkan pegawainya. Ia mencontohkan, bila 10 persen dari total pegawai Ditjen Pajak yang bersikap seperti Gayus, maka negara akan kehilangan penerimaan pajak hingga Rp80 triliun.

 

"Bila 10 persen pegawai pajak seperti Gayus, maka 32 ribu (jumlah pegawai Ditjen Pajak) dikali 10 persen dikali Rp25 miliar, maka potensi kehilangan negara sebesar Rp80 triliun," tandasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info