Kemudian ada pula KBLI 69101 tentang jasa aktivitas pengacara. Nah, dengan adanya KLBI 69102 dan 69109 itulah Tjoetjoe memberanikan diri membuat proposal pendirian Kantor Hukum Indolaw yang berbeda bentuknya dengan kebanyak kantor hukum lainnya. “Akhirnya kami buat kantor hukum dengan bentuk PT. Dengan modal yang kecil paling Rp 2 miliar,” ujarnya kepada Hukumonline, Jumat (9/6/2023).
Pria yang memiliki lisensi Auditor Hukum, Pengurus dan Kurator, Likuidator, sekaligus Asesor Bidang Advokat itu mengatakan, kantor hukum berbentuk PT memiliki keleluasaan dan kestabilan bisnis. Berdasarkan pengalamannya, para klien justru cenderung lebih senang bekerja sama dengan kantor hukum berbentuk PT dibandingkan firma.
“Saat berhadapan dengan perusahaan-perusahaan, kami dapat sambutan karena mereka lebih senang berhubungan dengan PT dibanding kantor hukum biasa. Hal ini yang membuat kami semakin bersemangat,” ujarnya.
Meski demikian, terdapat kendala saat mitra perusahaan tersebut bertanya mengenai modal kantor hukum dengan bentuk PT. Menurutnya, kantor hukum dengan modal pendirian senilai Rp 2 miliar termasuk dalam kategori kecil yang mengakibatkan terbatasnya proyek-proyek yang didapat Indolaw.
“Karena pekerjaan dari klien itu juga disesuaikan dengan besar kecilnya modal. Akhirnya, kami inject lagi modal, pelan-pelan kami perbesar. Terakhir kami ada di Rp 40 miliar,” jelas Tjoetjoe.
Dia berpandangan, industri jasa hukum di Indonesia cenderung bergerak lebih lambat dibandingkan sektor lain. Dengan demikian, keputusan mendirikan kantor hukum dalam bentuk PT merupakan langkah untuk mengikuti perkembangan zaman tersebut. “Sehingga kami beranikan diri keluar dari zona nyaman. Kalau teman-teman bikin firma, kami bikin PT,” ungkap Tjoetjoe.
Tjoetjoe menerangkan, Indolaw menerapkan keterbukaan pada setiap pihak yang ingin menjadi pemegang saham sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sehingga, pemegang saham di luar profesi advokat bisa menjadi pemegang saham Indolaw.
















