Beragam Hambatan dalam Gugatan Sederhana

Beragam Hambatan dalam Gugatan Sederhana

Ada ragam hambatan. Mulai dari pemahaman hakim dalam perkara ekonomi syariah hingga janga waktu penyelesaian perkara yang terlalu singkat.
Beragam Hambatan dalam Gugatan Sederhana

Gugatan sederhana atau Small Claim Court (SCC) yang direalisasikan pada 2015 terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Untuk perdata umum pada 2015 hanya 21 perkara, lalu 2016 ada 759 perkara, selanjutnya 4044 perkara pada 2017, menjadi 6795 perkara pada 2018, lalu 8752 pada 2019, pada 2020 ada 6209 perkara, dan pada 2021 ada 8028 perkara.

Kemudian perdata agama perkara baru ada pada 2017 sebanyak 4044 jumlah itu adalah gabungan antara perdata umum dan agama. Selanjutnya pada 2018 ada 31 perkara, tahun 2019 ada 168 perkara, lalu tahun 2020 ada 279 perkara dan pada 2021 sebanyak 313 perkara.

Meskipun terus meningkat tentunya masih ada sejumlah kekurangan. Awalnya kekurangan atau hambatan tersebut terlihat pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015 mengenai domisili, namun hal itu diperbaharui melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 untuk perdata umum yang menyatakan jika berada di domisili berbeda penggugat bisa menggunakan jasa kuasa hukum.

Penerapan sistem baru seperti gugatan sederhana memang tidak mudah, karena ada beberapa hambatan lain yang ditemukan baik itu oleh para pemerhati dunia peradilan maupun Mahkamah Agung itu sendiri. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) serta Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) dalam penelitiannya pada 2017 lalu menemukan hambatan-hambatan dari penerapan gugatan sederhana.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional