Beragam Harapan untuk Komisioner KPPU 2023-2028
Terbaru

Beragam Harapan untuk Komisioner KPPU 2023-2028

Dalam menjalankan tugasnya KPPU diharapkan berorientasi pada kualitas putusan dan kebijakan yang dapat dijalankan. Selain itu diharapkan mampu menuntaskan pekerjaan rumah yang belum selesai, seperti revisi UU 5/1999.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ketua Umum Indonesian Competition Lawyers Association (ICLA) Asep Ridwan. Foto: RES
Ketua Umum Indonesian Competition Lawyers Association (ICLA) Asep Ridwan. Foto: RES

Komisi VI DPR telah menetapkan 9 anggota komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2023-2028. Penetapan itu dilakukan setelah para calon melewati serangkaian proses antara lain uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Sembilan nama komisioner KPPU itu terdiri dari Fanshurullah Asa, Aru Armando, Rhido Jusmadi, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Moh Noor Rofieq, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso.

Penetapan anggota KPPU itu sesuai mandat Pasal 31 ayat (2) UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Di mana anggota KPPU diangkat dan diberhentikan Presiden atas persetujuan DPR.

Ketua Umum Indonesian Competition Lawyers Association (ICLA), Asep Ridwan, mencatat sedikitnya ada 5 hal yang diharapkan dari komisioner KPPU periode 2023-2028. Pertama, pengawasan dan penegakan hukum persaingan usaha sudah melewati 2 dekade sejak UU 5/1999 diterbitkan. Diharapkan kualitas penegakan hukum persaingan usaha berjalan semakin baik.

“Dalam melaksanakan tupoksinya, KPPU tidak berorientasi pada kuantitas (banyaknya jumlah perkara), melainkan lebih pada kualitas putusan dan kebijakan yang applicable dan berdampak positif terhadap masyarakat, pelaku usaha maupun stakeholders lainnya,” ujarnya kepada Hukumonline, Jumat (24/11/2023).

Baca juga:

Kedua, perlu keseimbangan antara fungsi pencegahan dengan penindakan dengan prinsip tetap lebih mengedepankan fungsi pencegahan dan menjadikan penindakan sebagai ultimum remidium. Kecuali terhadap perilaku anti persaingan yang secara signifikan berdampak luas terhadap masyarakat.

Ketiga, kualitas putusan KPPU diharapkan semakin bagus dan applicable. Kualitas putusan bakal semakin bagus apabila due process atau hukum acara dalam penegakan hukum persaingan usaha juga semakin bagus dengan membuka seluasnya kesempatan kepada pelaku usaha untuk membela diri apabila tidak setuju dengan temuan KPPU.

“Oleh karena itu, hukum acara dalam penegakan hukum persaingan usaha perlu senantiasa terbuka untuk ditinjau ulang dan diperbaiki dari waktu ke waktu,” usul Asep.

Keempat, dalam sistem ekonomi yang baru di era ekonomi digital, komisioner KPPU juga terus dituntut untuk memahami dan memperhatikan pola ekonomi baru agar penegakan hukum tetap dapat dilakukan secara tepat dan efektif. Kelima, untuk meningkatkan kualitas dan menjaga kehormatan KPPU dalam melaksanakan tugasnya, perlu segera dibentuk Dewan Kehormatan yang dapat mengawasi etika dan perilaku penegakan hukum persaingan usaha yang diisi oleh eksternal dari KPPU yang berasal dari individu-individu yang kredibel dan independen.

“Dewan Kehormatan tersebut sangat urgen dan untuk menujukan para komisioner baru selalu siap diawasi dalam menjalankan tupoksinya secara profesional, objektif dan independen,” harap Asep.

Sebelumnya, Ketua KPPU periode 2018-2023 Prof M Afif Hasbullah mencatat masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan komisioner KPPU yang baru. Antara lain  penyelesaian agenda transformasi kelembagaan dan alih status kepegawaian sekretariat KPPU, peningkatan anggaran yang saat ini relatif rendah ditengah tugas yang sangat besar, dan pengusulan terwujudnya strategi nasional persaingan usaha.

Pekerjaan rumah berikutnya sinergi kebijakan antar Kementerian dan Lembaga dalam rangka mitigasi atas kompleksitas pengawasan dan penegakan hukum menghadapi tantangan ekonomi digital. Serta revisi UU 5/1999. Dia juga berharap berbagai langkah baik yang sudah ditempuh komisioner KPPU sekarang untuk dilanjutkan, sehingga ada keberlanjutan.

“Diharapkan Anggota KPPU selanjutnya dapat memberikan perhatian pada berbagai pekerjaan rumah KPPU tersebut,” katanya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info