Beragam Kondisi yang Dialami Buruh Dampak Covid-19
Berita

Beragam Kondisi yang Dialami Buruh Dampak Covid-19

Seperti bekerja berisiko penularan Covid-19 karena tidak menggunakan APD, dirumahkan dengan upah tidak penuh, mengalami PHK sepihak tanpa pesangon, hingga terusir dari rumah sewa.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

“Jika dampak Covid-19 menyebabkan perusahaan merugi, sehingga tidak dapat menjalankan produksi (tutup, red), maka dapat dilakukan PHK dengan alasan force majeure,” kata Aloysius dalam seminar secara daring bertajuk “Aspek Hukum PHK, Unpaid Leave, WFH, THR, Serta kewajiban pengusaha Terhadap Pekerja di Saat Situasi Pandemi Covid-19” di Jakarta, Rabu (22/4/20020) kemarin.

 

Mengutip Pasal 164 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Aloysius menuturkan pengusaha yang melakukan PHK karena perusahaan tutup disebabkan mengalami kerugian atau keadaan memaksa wajib membayar pesangon sebesar 1 kali ketentuan sesuai Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (4).

 

Namun begitu, jika tidak melakukan PHK, Aloysius menyarankan pengusaha dan buruh berunding untuk mencari solusi terbaik. Misalnya, pengusaha meliburkan pengusahanya dan membayar upah dengan menerapkan ketentuan Pasal 93 UU Ketenagakerjaan yakni upah yang dibayarkan untuk buruh yang sakit yaitu 4 bulan pertama sebanyak 100 persen upah; 75 persen untuk 4 bulan berikutnya; 50 persen; dan seterusnya.

 

Nikmati Akses Gratis Koleksi Peraturan Terbaru dan FAQ Terkait Covid-19 di sini.

 

Tags:

Berita Terkait