Berani Akali Petugas dengan Pelat Nomor Ganda? Ini Sanksinya
Berita

Berani Akali Petugas dengan Pelat Nomor Ganda? Ini Sanksinya

Sistem ganjil-genap mulai diberlakukan di beberapa ruas jalan di DKI Jakarta sejak Rabu (1/8) kemarin. Masyarakat pengemudi diminta taat aturan dan tidak mengakali petugas dengan membuat pelat ganda (palsu). Polisi mengaku sudah mahir dan terlatih dalam menangani modus tersebut.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan menghalau kendaraan berplat nomor genap saat penerapan jalur Ganjil Genap di jalan Kartini, Jakarta Selatan, Rabu (1/8). Foto: RES
Petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan menghalau kendaraan berplat nomor genap saat penerapan jalur Ganjil Genap di jalan Kartini, Jakarta Selatan, Rabu (1/8). Foto: RES

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meminta pengendara tidak memiliki pelat nomor ganda yang ditujukan menghindari penilangan saat operasi ganjil-genap karena bisa terkena sanksi penilangan hingga pemalsuan identitas.

 

"Kami minta itu tidak dilakukan karena ada sanksi, ada aturan tilangnya hingga bisa lebih tinggi dari itu karena identitas kendaraannya tidak sesuai dengan yang dibawa itu," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, seperti dilansir Antara di Jakarta, Rabu (1/8) kemarin.

 

Dalam pemberlakuan ganjil-genap yang dilaksanakan pada Rabu (1/8), Yusuf mengatakan belum mendapat laporan mengenai adanya oknum pengendara yang melakukan hal tersebut. Kendaraan yang ditilang mayoritas mengaku belum tahu dan lupa dengan perluasan sistem ganjil-genap.

 

"Cuma hanya beberapa waktu kemarin saat sosialisasi. Pas kami cek STNK ada, hanya dia ada pelat nomor lain, cuma bukan berarti mobilnya enggak benar, mobil data benar, ada. Cuma dia buat kelabui petugas saja," kata Yusuf.

 

Atas pengalaman anak buahnya tersebut, Yusuf mengingatkan para pengendara tidak perlu coba-coba mengelabui petugas di lapangan karena anak buahnya sudah mahir dan terlatih dalam modus tersebut.

 

"Teknisnya enggak perlu disampaikan di sini, itu teknis, tidak perlu juga disampaikan, namun yang jelas kami sudah tahu bagaimana caranya," tutur dia.

 

Perluasan ganjil genap dengan penindakan mulai dilaksanakan pada Rabu (1/8) usai uji coba sistem perluasan ganjil genap yang dilakukan mulai 1 Juli lalu berakhir pada 31 Juli. Sanksi yang akan diterima para pelanggar di antaranya pemberian tilang, denda Rp500 ribu, ataupun kurungan penjara selama dua bulan.

Tags:

Berita Terkait