Beraudiensi dengan Komisi III, KY Sampaikan Hasil Seleksi Administrasi CHA
Berita

Beraudiensi dengan Komisi III, KY Sampaikan Hasil Seleksi Administrasi CHA

Dari total pendaftar sebanyak 149 pendaftar, KY meloloskan 116 CHA dalam tahap seleksi administrasi.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Siti menjelaskan alasan yang digunakan menggugurkan atau tidak meluluskan calon secara administratif. Antara lain, dari jalur nonkarier terdapat calon yang tidak memenuhi persyaratan pendidikan karena minimal harus berpendidikan S3. Kemudian memiliki pengalaman masa kerja di bidang hukum selama 20 tahun sebagaimana dipersyaratkan UU KY. Selanjutnya, adanya ketidaklengkapan berkas yang dikirimkan ke panitia seleksi.

Tahapan seleksi

Lebih lanjut, Siti Nurdjanah menerangkan ada beberapa tahapan seleksi yang harus dilewati para CHA. Pertama, tahapan seleksi kualitas berupa karya tulis atau makalah (CHA nonkarier), dan studi kasus hukum untuk membuat putusan di tempat (CHA karier), serta studi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Kedua, tahapan uji kelayakan dan kepatutan. Tahapan ini terdiri dari seleksi kesehatan dan kepribadian kerja sama KY dengan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat. Dalam tahap ini ada penelusuran rekam jejak para calon. Kemudian adanya assesment dan uji kompetensi. Dari tahapan seleksi kedua itu, penentuan kelulusan merupakan gabungan rekomendasi kesehatan, assesement, kepribadian, kompetensi serta rekam jejak. “Kelulusan tahap ini diputuskan dalam rapat pleno pimpinan dan anggota KY,” kata Siti.   

Ketiga, tahapan wawancara. Menurutnya, pada tahapan seleksi wawancara ini untuk menggali visi dan misi serta komitmen calon, kenegarawanan, integritas, wawasan hukum dan peradilan. “Ini tahapan seleksi penentuan CHA sebelum diajukan ke Komisi III DPR,” ujarnya.

Sementara Ketua Komisi III DPR, Herman Herry menegaskan rapat audiensi hanya mendengar progress dalam pelaksanaan CHA. Namun prinsipnya, kata Herman, komisi yang dipimpinan tidak ikut campur dalam seleksi di KY. Teknis pelaksanaan seleksi menjadi kewenangan KY. Dia berharap Komisi III tak menolak seluruh CHA yang diusulkan KY sebelumnya dalam seleksi CHA tahun ini.

“Soal teknis dikembalikan ke KY. Kewenangan memutuskan menerima atau menolak itu berdasarkan fraksi-fraksi,” katanya.

Tags:

Berita Terkait