Namun dia memastikan bahwa PP yang sah sudah dimuat dalam situs resmi Kemensetneg yang beralamat di jdih.setneg.go.id/Produk. Setelah mengakses situs/laman resmi Kemensetneg itu, paragraf pertama Penjelasan Umum PP No. 21 Tahun 2020, tidak terdapat frasa “bencana nonalam…”
“Saya sarankan sebaiknya mengakses situs resmi setneg saja. Segala sesuatunya harus diambil dari sumber yang resmi yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.