Berisiko Monopoli Layanan Transportasi Online, Merger Grab-Goto Tertunda
Terbaru

Berisiko Monopoli Layanan Transportasi Online, Merger Grab-Goto Tertunda

Penggabungan dua perusahaan ini akan berpotensi menguasai 90 persen pangsa pasar di layanan transportasi online.

CR 34
Bacaan 3 Menit
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO). Foto: Goto
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO). Foto: Goto

Rencana merger antara dua raksasa teknologi Asia Tenggara, Grab dan Goto, dilaporkan terhenti sementara di tengah kekhawatiran akan dampak besar terhadap iklim persaingan usaha di Indonesia. Proses penggabungan dua perusahaan ini dinilai dapat menimbulkan dominasi pasar yang luar biasa, dengan potensi menguasai 90 persen pangsa pasar di layanan transportasi online (ride-hailing). Apalagi didalamnya terhadap sektor food delivery dan digital payment.

Partner  firma hukum Soemadipradja & Taher, Verry Iskandar berpandangan tingginya konsentrasi pasar yang akan dihasilkan pasca-merger menjadi perhatian utama. Khususnya bagi Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Bila transaksi tersebut disetujui maka peta persaingan usaha di tanah air bakal berubah drastis, khususnya di sektor digital.

“KPPU tentu tidak mau lagi kecolongan seperti kasus Grab-Uber pada tahun 2018 lalu,” kata Verry dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).

Sebagai catatan, pada 2018 Grab mengakuisisi operasional Uber di Asia Tenggara. Saat itu, KPPU tidak dapat mengambil langkah hukum karena belum tersedianya kerangka peraturan terkait akuisisi aset. Di sisi lain, otoritas persaingan di negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia bertindak tegas dengan menjatuhkan sanksi kepada Grab atas transaksi tersebut.

Baca juga:

Gabungan Grab dan Goto akan menjadi entitas baru ini, hampir tidak tertandingi dalam pasar ride-hailing tanah air, dengan pesaing lain. Seperti Maxim, InDrive, dan lainnya yang masih memiliki pangsa pasar sangat kecil. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terjadinya praktik monopoli dan melemahnya persaingan yang sehat.

“Pesaing lainnya tidak cukup kuat untuk menyeimbangkan dominasi Grab-Goto. KPPU perlu benar-benar memastikan bahwa merger ini tidak mengarah pada ‘lessening the competition’,” ujar Verry.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info