Rencana merger antara dua raksasa teknologi Asia Tenggara, Grab dan Goto, dilaporkan terhenti sementara di tengah kekhawatiran akan dampak besar terhadap iklim persaingan usaha di Indonesia. Proses penggabungan dua perusahaan ini dinilai dapat menimbulkan dominasi pasar yang luar biasa, dengan potensi menguasai 90 persen pangsa pasar di layanan transportasi online (ride-hailing). Apalagi didalamnya terhadap sektor food delivery dan digital payment.
Partner firma hukum Soemadipradja & Taher, Verry Iskandar berpandangan tingginya konsentrasi pasar yang akan dihasilkan pasca-merger menjadi perhatian utama. Khususnya bagi Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Bila transaksi tersebut disetujui maka peta persaingan usaha di tanah air bakal berubah drastis, khususnya di sektor digital.
“KPPU tentu tidak mau lagi kecolongan seperti kasus Grab-Uber pada tahun 2018 lalu,” kata Verry dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).
Sebagai catatan, pada 2018 Grab mengakuisisi operasional Uber di Asia Tenggara. Saat itu, KPPU tidak dapat mengambil langkah hukum karena belum tersedianya kerangka peraturan terkait akuisisi aset. Di sisi lain, otoritas persaingan di negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia bertindak tegas dengan menjatuhkan sanksi kepada Grab atas transaksi tersebut.
Baca juga:
- GOTO Bantah Isu Merger dengan Grab, Sebut Hanya Spekulasi
- Fantastis! IPO GoTo Targetkan Himpun Dana Hingga Rp15,2 Triliun
- KPPU Sempurnakan Aturan Merger dan Akuisisi
Gabungan Grab dan Goto akan menjadi entitas baru ini, hampir tidak tertandingi dalam pasar ride-hailing tanah air, dengan pesaing lain. Seperti Maxim, InDrive, dan lainnya yang masih memiliki pangsa pasar sangat kecil. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terjadinya praktik monopoli dan melemahnya persaingan yang sehat.
“Pesaing lainnya tidak cukup kuat untuk menyeimbangkan dominasi Grab-Goto. KPPU perlu benar-benar memastikan bahwa merger ini tidak mengarah pada ‘lessening the competition’,” ujar Verry.
















