Buktinya, hingga Selasa (12/11) berkas kasus itu belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Informasi itu dibenarkan oleh Darwin Siregar, Panitera Muda Pidana sebagaimana dikutip oleh Kahumas PN Jakarta Pusat, Andi Samsan Nganro. "Hingga saat ini berkas kasus 27 Juli belum dlimpahkan," ujar Andi kepada hukumonline.
Padahal, sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Muljohardjo menyatakan bahwa pemberkasan kasus penyerbuan itu sudah selesai dilakukan. Pekan lalu, ia berjanji akan segera melimpahkan berkas kasus tersebut dalam waktu singkat. Nyatanya, hingga kini janji tersebut belum direalisasikan. Berkas para tersangka dari kalangan sipil kemungkinan besar akan dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat.
Kasus 27 Juli adalah perkara yang melibatkan tersangka dari kalangan sipil maupun militer. Selama ini perwira militer yang pernah diperiksa dalam kasus 27 Juli antara lain Mayjen Zacky Anwar Makarim, Hamami Nata, dan Brigjen Abu Bakar Nataprawira.
Sementara menurut informasi yang diperoleh Hukumonline, dari kalangan sipil, berkas perkara yang akan dilimpahkan adalah atas nama Jonathan Marpaung dan Tandjung. Sementara perkara Yorries Raweyai termasuk yang dikembalikan kepada tim penyidik koneksitas.
Sutiyoso lolos
Bagaimana dengan Sutiyoso? Dalam beberapa kesempatan, Muljohardjo berdalih bahwa nama Gubernur DKI Jakarta itu tidak termasuk dalam daftar nama-nama tersangka yang diterima pihak Kejaksaan Tinggi.
Jadi, Sutiyoso kemungkinan besar akan lolos. Berkas perkara Sutiyoso dan lima tersangka lain sudah sempat mampir ke Kejati DKI Jakarta, tetapi kemudian dikembalikan kepada tim penyidik koneksitas.
Saat dengar pendapat dengan Komisi II DPR beberapa waktu lalu, Muljo berdalih bahwa dalam berkas Sutiyoso belum ditemukan hubungan kausalitas antara orang-orang yang bergerak dan yang menggerakkan. "Hubungan kausalitas belum ada dalam kasus itu," katanya.