Bersyaratnya Hak dan Kewajiban Uang Kompensasi PKWT
Kolom

Bersyaratnya Hak dan Kewajiban Uang Kompensasi PKWT

Uang kompensasi salah satu politik hukum pemerintah. Uang kompensasi bentuk respons terhadap aksi pekerja yang sejak lama menuntut pemerintah menghapus PKWT.

Bacaan 8 Menit

Kesimpulan

UK salah satu politik hukum pemerintah. UK bentuk respons terhadap aksi pekerja yang sejak lama menuntut pemerintah menghapus PKWT. Kebijakan itu mengindikasikan bahwa pemerintah menolak menghapus PKWT. Merujuk pada realitas itu, mengatakan UK sebagai instrumen dari pemerintah untuk mengajak pekerja menerima PKWT bukan hal yang salah.

Upaya pemerintah memberikan tambahan hak ekonomi kepada pekerja PKWT, peraturan perundang-undangan mencatat telah menggunakan tiga terminologi yang berbeda, yaitu ‘tabungan pesangon’ pekerja migas, ‘santunan pekerja’ migas, dan ‘uang kompensasi’. Kalau ditilik dari aspek sosiologis dan juridis, UK bukan kebijakan tanpa landasan.

Pemerintah terbukti mengadopsi praktik pemberian santunan pada sektor pertambangan migas. Melalui PP No 35 tahun 2021 pemerintah memberlakukan UK pada semua sektor industri. Meskipun demikian, perusahaan memiliki hak untuk mengatur alasan tertentu sebagai dasar hukum untuk tidak memberikan UK kepada pekerja. Syarat seperti itu bisa dibenarkan sepanjang diatur di dalam PK, PP, atau PKB. Dengan demikian, pengusaha dapat mengatur UK menjadi hak dan kewajiban bersyarat.

*)Juanda Pengaribuan adalah Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini sebagai Advokat dengan spesialisasi hukum ketenagakerjaan dan hubungan industrial. Sedangkan Brilian Lawyer adalah mahasiswa hukum Universitas Tarumanegara.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait