BI: Aturan Akuisisi DBS-Danamon Ikuti PBI Baru
Aktual

BI: Aturan Akuisisi DBS-Danamon Ikuti PBI Baru

ANT
Bacaan 2 Menit
BI: Aturan Akuisisi DBS-Danamon Ikuti PBI Baru
Hukumonline

Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah mengatakan aturan kepemilikan akuisisi PT Bank Danamon Tbk (BDMN) oleh DBS diproses dengan mengikuti Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/ 8/PBI/2012 tanggal 13 Juli 2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum.


"Aturan kepemilikan akuisisi DBS-Danamon tambah ketat. Ada yang ditambah dan dilengkapi surat-surat yang belum mengikuti aturan baru," kata Halim di Jakarta, Jumat (27/7).


Menurutnya, karena ada peraturan baru maka tahapan aturan kepemilikan saham, pelaporan saham serta persyaratannya harus mengikuti aturan PBI tersebut.


"Kita belum bisa lihat kelanjutannya karena mereka belum melengkapi persyaratannya karena itu aturan kepemilikan saham masih dalam proses," lanjut dia.


Dalam Peraturan Bank Indonesia tentang kepemilikan saham. Penetapan batas maksimum kepemilikan saham pada bank berdasarkan kategori pemegang saham, 40 persen dari modal bank untuk kategori pemegang saham berupa badan hukum lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank, 30 persen dari modal bank untuk kategori pemegang saham berupa badan hukum bukan lembaga keuangan, dan 20 persen dari modal bank untuk kategori pemegang saham perorangan pada bank umum konvensional.


Batas maksimum kepemilikan saham untuk kategori pemegang saham perorangan pada bank umum syariah adalah sebesar 25 persen dari modal bank.


Pada 2 April lalu Bank Danamon mendapatkan informasi dari Fullerton Financial Holdings Pte Ltd (FFH) yang telah menjalin kesepakatan penjualan saham bersyarat (conditional share purchase agreement) dengan DBS Group Holdings (DBS).


Isi kesepakatan tersebut adalah FFH berencana menjual semua kepemilikan sahamnya di Asia Financial (Indonesia) Pte Ltd kepada DBS. Di dalamnya merupakan saham Bank Danamon. Hingga Juni 2012, sekitar 67,37 persen saham Bank Danamon dimiliki oleh Asia Financial (Indonesia) Pte Ltd dan sebesar 32,63 persen oleh publik. Transaksi ini akan difinalisasi setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham DBS dan para regulator di Singapura dan Indonesia, termasuk Bank Indonesia.

Tags: