BI: Kenaikan Inflasi Tak Perlu Terjadi
Aktual

BI: Kenaikan Inflasi Tak Perlu Terjadi

FAT
Bacaan 2 Menit
BI: Kenaikan Inflasi Tak Perlu Terjadi
Hukumonline

Kenaikan inflasi yang melebihi batas normal dinilai Bank Indonesia (BI) sesuatu yang tak perlu terjadi. Meski inflasi Indonesia mengalami kenaikan, kata Gubernur BI Darmin Nasution, tapi jangan dianggap tak akan bisa turun lagi. Angka inflasi Indonesia kini berada pada 5,9 persen (year on year). Lebih tinggi dari target BI yang maksimal 5,5 persen.

"Harga bisa lebih normal kembali. Kita belum bisa katakan bahwa akhir tahun itu akan di atas target, tapi bisa saja itu di dalam target. Tapi tergantung pelaksanaannya bagaimana. Tapi kita percaya itu bisa," ujar Darmin, Jumat (5/4).

Darmin mengatakan, BI tengah mempelajari masalah kenaikan inflasi ini. Ia mengaku, BI sudah berkoordinasi dengan pemerintah dalam hal mengatasi persoalan ini. "Kita beberapa hari ini mungkin bisa menuntaskan bagian kita, dan kita juga ingin ada rapat koordinasi tingkat high level dengan pemerintah, para menteri ekonomi mengenai persoalan ini," katanya.

Darmin tak menampik jika adanya kenaikan inflasi ini mengakibatkan munculnya tekanan di sektor keuangan. Hal ini terlihat dari adanya peningkatan permintaan pasar khususnya terkait supply bawang merah, bawang putih dan cabai. Selain itu, tekanan di sektor keuangan terlihat pada meningkatnya nilai tukar.

"Artinya tekanan untuk mendorong nilai rupiah itu sedikit meningkat dari biasanya. Tapi kita tentu saja juga punya perhitungan dan instrumen supaya tidak kemudian kecenderungan pasar itu langsung terjadi semua," ujar Darmin.

Mengenai supply bawang merah, bawang putih dan cabai, kata Darmin, sejak tahun 2010 lalu memang sudah pernah terganggu. Saat itu, untuk mengatasinya adalah dengan dibukanya keran impor terkait tiga jenis pangan tersebut. Menurutnya, sejak dibukanya keran impor, harga pangan dalam kurun waktu dua tahun ini kembali normal.

"Jadi apa yang terjadi sekarang ini sebetulnya tiba-tiba berubah supply-nya karena keran impornya belum settle dari pelaksanaan aturan yang baru. Tapi saya tidak ingin komentar terlalu banyak. Ini bagian dari pemerintah," kata Darmin.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info