Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 13/20/PBI/2011, eksportir wajib menerima seluruh Devisa Hasil Ekspor (DHE) melalui bank devisa di Indonesia paling lama 90 hari setelah tanggal Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Khusus untuk PEB yang dikeluarkan tahun 2012, DHE wajib diterima eksportir melalui bank devisa dalam negeri paling lama 6 (enam) bulan setelah tanggal PEB. Dengan demikian, DHE atas PEB Januari 2012 harus sudah diterima pada Juli 2012.
Hal itu disampaikan Direktur Departemen Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat Bank Indonesia (BI), Benny Siswanto, dalam siaran pers yang dikutip hukumonline, Kamis (21/6).
Berdasarkan pemantauan, sampai saat ini masih terdapat eksportir yang belum menerima DHE melalui bank devisa dalam negeri. Mengingat sanksi atas pelanggaran ketentuan ini mulai berlaku 2 Juli 2012, maka pada Juli ini para eksportir tersebut berpotensi terkena sanksi administratif berupa denda sebesar 0,5 persendari nilai nominal DHE yang belum diterima melalui bank devisa dengan jumlah denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak sebesar Rp100 juta.
“Bagi eksportir yang tidak membayar denda sanksi administratif tersebut selanjutnya akan dikenakan sanksi berupa penangguhan atas pelayanan ekspor oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai,” ujar Benny.
Dia mengatakan, BI telah melakukan berbagai kegiatan sosialisasi kepada para eksportir dan instansi terkait di berbagai daerah di Indonesia dan terus melakukan pemantauan terhadap pemenuhan ketentuan tersebut oleh para eksportir. Sehubungan dengan itu, sambung Benny, diingatkan kembali kepada para eksportir agar segera melakukan penerimaan DHE melalui bank devisa dalam negeri sebelum melewati batas waktu yang ditentukan.
Benny menegaskan bahwa ketentuan ini sama sekali tidak mambatasi keleluasaan eksportir dalam menggunakan DHE miliknya. “Eksportir tidak harus mengkonversikan DHE miliknya ke dalam rupiah dan juga tidak harus menyimpannya di bank devisa dalam negeri untuk jangka waktu tertentu,” katanya.
















