BI Minta Instrumen Pendanaan Syariah Ditingkatkan
Berita

BI Minta Instrumen Pendanaan Syariah Ditingkatkan

Agar ekses likuiditas di perbankan syariah dapat meningkat.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
BI Minta Instrumen Pendanaan Syariah Ditingkatkan
Hukumonline
Ekses likuiditas perbankan syariah yang ditempatkan di Bank Indonesia (BI) masih rendah, yakni sekitar Rp16 triliun. Hal ini jauh berbeda dengan ekses likuiditas instrumen perbankan konvensional yang ditempatkan di BI mencapai angka Rp270 triliun.

Atas dasar itu, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara menyarankan agar, instrumen pendanaan di perbankan syariah bisa ditingkatkan. "Ini tergantung perbankan syariah terbitkan instrumen-instrumen pendanaan. Sehingga bisa dapatkan likuiditas yang akan disalurkan menjadi pembiayaan atau aset," kata Mirza di Jakarta, Rabu (27/8).

Ia menuturkan, beberapa waktu lalu BI menerbitkan term deposit valas syariah. Hal ini dilakukan setelah memperoleh dukungan dari Dewan Syariah Nasional (DSN). "Sudah lakukan lelang term deposit valas itu minggu lalu, ada outstanding sekitar 80-89 juta dolar," katanya.

Term deposit valas syariah tersebut merupakan bagian dari ekses likuiditas valas perbankan syariah yang ditempatkan di BI. Selama ini, term deposit valas tersebut ditempatkan di luar negeri. Menurutnya, jika term deposit valas ditempatkan di BI bisa memperkuat cadangan devisa Indonesia.

Ia menyambut baik perkembangan pasar modal syariah yang sudah mulai membaik. Menurut Mirza, instrumen-instrumen pendanaan meningkat bisa membantu pemerintah dalam hal pendanaan APBN. Sehingga, pasar syariah bisa membantu pemerintah dalam financing.

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) juga tengah fokus dalam meningkatkan kapasitas keuangan pasar modal berbasis syariah. Direktur PT Bursa Efek Indonesia Frederica Widyasari Dewi mengatakan, peningkatan kapasitas keuangan ini dilakukan agar mampu meningkatkan nilai investasi maupun jumlah investor lokal di pasar modal.

"Dalam upaya pengembangan ekonomi, Otoritas Jasa Keuangan sedang menyiapkan blue print berbasis syariah. Demikian juga yang dilakukan BEI," kata Frederica.

Ia percaya, berkembangnya industri pasar modal syariah Indonesia menjadi salah satu instrumen yang mendorong kepercayaan investor asing untuk masuk ke pasar dalam negeri. Hingga kini, sudah ada 307 saham syariah yang masuk ke dalam daftar efek syariah. Bahkan, kapitalisasi saham syariah sudah 60 persen dan volume transaksinya juga mencapai 60 persen.

Ketua DSN Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin siap mendukung pengembangan industri keuangan syariah di berbagai sektor. Menurutnya, dukungan tersebut tercermin dari proses penerbitan fatwa yang menyerap aspirasi dari regulator, pelaku usaha maupun masyarakat.

"Satu fatwa saja diskusinya lama, pakai dalil, pakai Alquran dan hadist. Kalau sudah ada tanggapan, draf itu dilakukan penyempurnaan, setelah itu harmonisasi fatwa dengan regulasi lain," kata Amin.

Atas dasar itu, lanjut Amin, fatwa-fatwa yang dikeluarkan DSN MUI bersifat moderat. Hal ini dikarenakan terdapat permintaan masukan dari regulator, pelaku usaha maupun masyarakat terkait draf fatwa yang tengah digodok. Dari berdirinya DSN MUI hingga sekarang, terdapat sekitar 95 fatwa yang terbit.

"Sudah ada 95 fatwa, tapi baru dibukukan sebanyak 87 fatwa. Fatwa kita moderat, tidak rigid, tapi tidak juga liberal. Sehingga jadi acuan di berbagai negara di luar negeri," tutup Amin.
Tags:

Berita Terkait