BI Minta Redenominasi Rupiah Masuk RUU Mata Uang
Utama

BI Minta Redenominasi Rupiah Masuk RUU Mata Uang

Masyarakat diminta tidak khawatir karena redenominasi akan dibarengi penyesuaian harga barang/jasa.

CR-9
Bacaan 2 Menit

 

TAHUN

TAHAPAN TRANSISI

2010

Pengundangan Redenominasi melalui UU Mata Uang

2011-2012

Sosialisasi serta persiapan sistem akuntansi dan pencatatan seluruh kegiatan perekonomian (perbankan, perdagangan, dll)

2013 – 2015

Masa transisi, dua nilai rupiah berlaku

2016

Periode transisi selesai

2016 – 2018

Semua uang kertas lama ditarik habis. Proses penarikan selesai 2018

2019 – 2020/2021

Rupiah dengan nilai baru berlaku menyeluruh

 

Tidak perlu panik

Di sisi lain, Darmin meminta masyarakat tidak panik menanggapi isu redenominasi. Sebab, prosesnya akan dilakukan bertahap selama kurang lebih sepuluh tahun, bukan seketika setelah diundangkan. “Ini proses yang sangat panjang,” tegasnya. Redenominasi, jika disetujui DPR, baru akan berlaku mulai tahun 2013.

 

Darmin juga menekankan masyarakat tidak perlu khawatir mengenai daya beli. Meski belum memutuskan jumlah nol yang akan dipotong dari rupiah, penyederhanaan mata uang ini tidak akan mengurangi daya beli. Sebabnya, tegas Darmin, redenominasi akan diikuti penyesuaian harga barang. “Misalnya harga barang saat ini satu juta, akan menjadi seribu,” jelas Gubernur BI yang baru dua minggu menjabat ini.

 

Menurut Darmin, sejak masa transisi dimulai pada 2013, harga barang dan jasa akan memiliki dua variasi. Setiap pedagang wajib mencantumkan harga barang lama dan harga barang baru setelah redenominasi. “Bagi pembeli yang memakai uang lama, harga lama berlaku. Sementara harga baru untuk uang baru setelah redenominasi” urainya.

 

Darmin meyakinkan, redenominasi rupiah tidak akan menimbulkan gejolak ekonomi berarti. Sebab, redenominasi juga menunjukkan kondisi perekonomian Indonesia sedang baik. “Redenominasi hanya akan berhasil dilakukan kalau perekonomian sedang stabil. Artinya perekonomian tumbuh dan inflasi terkendali,” jelasnya.

 

Kondisi perekonomian Indonesia saat ini, menurut Darmin, sudah baik. “Kita percaya pertumbuhan ekonomi kita mengarah pada tujuh persen dan tingkat inflasi mengarah pada lima persen, bahkan lebih kecil,” tegasnya. Kondisi inilah yang meyakinkan BI untuk mulai membicarakan redenominasi.

 

Darmin juga menegaskan bahwa pemberlakuan redenominasi tidak akan menambah jumlah uang beredar. Jika redenominasi jadi diberlakukan, memang akan ada masa uang lama dan uang baru beredar bersama. Namun, ia meyakinkan bahwa jumlah uang yang beredar tetap sama.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info