BI, Polri dan Kejagung Teken SKB Percepat Penanganan Kasus Perbankan
Berita

BI, Polri dan Kejagung Teken SKB Percepat Penanganan Kasus Perbankan

SKB ini memastikan koordinasi ketiga instansi sudah bisa dilakukan sejak ada indikasi pidana perbankan.

Zae
Bacaan 2 Menit

Kolusi terselubung

Komentar senada juga datang dari Kapolri, Jend. Da'i Bachtiar. Dia mengatakan pada SKB sebelumnya, koordinasi antara ketiga instansi baru dilakukan saat kasus itu sudah secara konkret dinyatakan sebagai kasus. "Kalau menunggu itu, prosesnya terlalu lama dan bisa sangat terlambat," ujar Da'i.

Beberapa kasus yang ditangani melalui prosedur SKB yang lama bisa memberikan celah kepada para pelanggar untuk melakukan antisipasi misalnya dengan menghilangkan bukti. Jika terjadi demikian, hal itu sangat menyulitkan pihak kepolisian untuk melakukan proses penyidikan dan pembuktian.

Hanya saja Da'i berpesan agar SKB ini tidak lantas menjadi semacam kolusi terselubung antara petugas baik dari BI, Polri atau Kejagung dengan pelaku tindak pidana. Artinya, petugas dengan alasan menunggu koordinasi dengan instansi lain, malah memberi peluang kepada pelaku tindak pidana, misalnya untuk melarikan diri.

Sementara itu, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengatakan bahwa sebagus apa pun SKB atau aturan yang berlaku, pelaksanaannya terpulang pada pelaksananya sendiri. Maksudnya, meski aturannya bagus pelaksanaannya tidak akan efektif jika petugas pelaksananya tidak melaksanakan dengan baik.

"Peraturan memang tidak akan pernah cukup. Dalam masalah penegakan hukum, meski ada undang-undang dan aturan lain yang bagus, integritas kita juga yang menentukan," tegas Abdul Rahman.

Tags: