BI Tetap Batasi Kredit Otomotif Syariah
Berita

BI Tetap Batasi Kredit Otomotif Syariah

Ada kebijakan lain dari BI untuk menahan laju kredit sektor tertentu.

ANT
Bacaan 2 Menit
BI Tetap Batasi Kredit Otomotif Syariah
Hukumonline

Bank Indonesia (BI) tetap akan mengeluarkan aturan mengenai "loan to value" (LTV) kredit kendaraan bermotor (KKB) bagi perbankan syariah. Tujuannya, mengerem laju KKB yang terlalu cepat.

Menurut Direktur Eksekutif Departemen Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter Bank Indonesia Perry Warjiyo, aturan LTV untuk perbankan syariah masih dalam perhitungan mengenai dampaknya. “Nanti pada acara 'bankers dinner' (23/1) akan diumumkan, meski penerbitan aturannya belum bisa dipastikan," paparnya di Bandung, Senin (19/11).

Perry Menjelaskan, pemberlakuan aturan LTV bagi perbankan syariah ini masih menunggu hasil kajian Bapepam-LK, terkait KKB yang disalurkan melalui lembaga pembiayaan bukan bank (leasing). "Tetapi aturannya tetap akan keluar pada tahun ini," ucapnya.

Kebijakan LTV untuk perbankan syariah ini merupakan kelanjutan dari aturan LTV untuk perbankan konvensional yang sudah berlaku sejak Juni lalu. Yaitu mensyaratkan nilai kredit minimum sebesar 70 persen dari total harga kendaraan bermotor.

Menurut Perry, kebijakan ini merupakan bagian dari campuran kebijakan moneter dan makroprudensial Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional. Melalui kebijakan ini, BI mengkaji berbagai indikator ekonomi seperti kredit perbankan yang berpotensi mengganggu stabilitas perekonomian, sehingga perlu diredam melalui suatu kebijakan.

"Dari hitungan prosiklisitas, KKB sudah melampaui potensial 'output'-nya, sehingga perlu dikendalikan dengan kebijakan LTV, begitu juga untuk KPR," paparnya.

Mengenai perkembangan pelaksanaan kebijakan LTV 70 persen dan uang muka 30 persen ini, Perry mengatakan masih terus melihat hasilnya. Karena, hingga Juli terlihat kredit untuk mobil masih tinggi, sementara kredit motor dan truk mulai melambat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info