Bila Salah Mengurus Harta Pailit, Kurator Tetap Harus Bertanggung Jawab
Berita

Bila Salah Mengurus Harta Pailit, Kurator Tetap Harus Bertanggung Jawab

Meskipun pernyataan pailit dibatalkan atau dicabut, fee untuk kurator tetap akan dibayarkan.

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Judicial review UU Kepailitan dan PKPU diajukan oleh Tommi S Siregar, seorang kurator. Dalam menjalankan profesinya, Tommi merasa ada ganjalan karena kurangnya perlindungan dan kepastian hukum.  Alih-alih mendapat perlindungan, keberadaan beberapa pasal di UU itu malah bisa menjadi bumerang, dalam arti menjadi ancaman. Kurator bisa digugat oleh debitur atau kreditur yang merasa kepentingannya dirugikan. Melalui kuasa hukumnya kantor pengacara Lucas & Partners, Tommi meminta MK menguji pasal 17 ayat (2), pasal 18 ayat (3), pasal 59 ayat (1), pasal 83 ayat (2), pasal 104 ayat (1), pasal 127 ayat (1), serta penjelasan pasal 228 ayat (6) dan pasal 244.

 

Dalam persidangan 22 Agustus lalu, Pemerintah urung menyampaikan jawaban  tertulis atas permohonan Tommi S. Siregar itu. Sebab, kuasa hukum pemohon judicial review memberikan penjelasan tambahan. Draft jawaban yang sudah disiapkan kala itu terpaksa direvisi, dan untuk itu Pemerintah meminta tambahan waktu dua minggu. Kami akan lakukan perbaikan-perbaikan, ujar Dirjen Perundang-Undangan Dephukham AA Oka Mahendra, wakil Pemerintah dalam sidang terdahulu. Tetapi dalam persidangan hari ini (11/10), Pemerintah sudah menyampaikan jawaban baik lisan maupun tertulis.

Tags: