Bisakah Korban Banjir Mendapat Ganti Rugi dari Negara? Ini Penjelasan Hukumnya
Terbaru

Bisakah Korban Banjir Mendapat Ganti Rugi dari Negara? Ini Penjelasan Hukumnya

Sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap warganya, korban banjir berhak memperoleh bantuan, namun bukan dalam bentuk ganti rugi langsung atas kerugian yang mereka alami.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Bencana banjir di Jakarta. Foto: RES
Bencana banjir di Jakarta. Foto: RES

Bencana banjir besar meliputi sebagian daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) pada Selasa (4/3). Banjir ini tidak hanya merendam pemukiman warga, sepeda motor, mobil tapi juga merenggut korban jiwa. Lantas apakah negara memberi perlindungan warganya yang menjadi korban banjir? Seperti apa dasar hukumnya? Dan jenis-jenis bantuan yang berhak diterima korban?

Melalui penelusuran dengan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence yang dikembangkan Hukumonline, AIlex Hukumonline, pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat terjawab. Dengan mengetikan prompt atau perintah Bisakah Korban Banjir Mendapat Ganti Rugi dari Negara?, Berikut jawaban AIlex Hukumonline:

Sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap warganya, korban banjir berhak memperoleh bantuan, namun bukan dalam bentuk ganti rugi langsung atas kerugian yang mereka alami. Bantuan tersebut diatur melalui berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bertujuan untuk memberikan dukungan kepada masyarakat yang terdampak bencana.

Baca Juga:

Dalam upaya penanggulangan bencana, termasuk banjir, Indonesia memiliki dasar hukum yang mengatur kewajiban pemerintah untuk memberikan bantuan kepada korban. UU No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana merupakan landasan utama yang mengatur hak korban bencana, termasuk banjir, untuk mendapatkan bantuan.

Berdasarkan pasal 6 huruf b dan c dari undang-undang tersebut, pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak bencana. Selain pemerintah juga bertanggung jawab menjamin pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana secara adil dan sesuai dengan standar pelayanan minimum.

Kemudian, terdapat juga Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana. PP ini mengatur mekanisme pendanaan dan pengelolaan bantuan bagi korban bencana, termasuk banjir.

Penting untuk dicatat bahwa bantuan yang diberikan oleh negara kepada korban banjir bukan berupa ganti rugi langsung dalam bentuk kompensasi atas kerugian material yang dialami. Bantuan tersebut lebih bersifat bantuan sosial dan pemulihan. Setidaknya terdapat empat jenis bantuan tersebut yaitu:

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info