BKPM Akan Sesuaikan Sistem OSS dengan UU Cipta Kerja
Berita

BKPM Akan Sesuaikan Sistem OSS dengan UU Cipta Kerja

Akan digunakan juga oleh seluruh pemerintah daerah termasuk kabupaten/kota agar terintegrasi dalam kewenangan perizinan usaha sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dalam rangka melakukan penyederhanan birokrasi perizinan berusaha.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah disetujui oleh DPR pada Senin, (05/10) lalu menjadi undang-undang. Dalam undang-undang tersebut, pemerintah melakukan penyederhanaan sektor perizinan dan investasi. Terkait hal tersebut, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengatakan, pihaknya sedang dalam proses membuat sistem Online Single Submission (OSS) versi Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Bahlil menyebut bahwa sistem itu akan digunakan juga oleh seluruh pemerintah daerah termasuk kabupaten/kota agar terintegrasi dalam kewenangan perizinan usaha sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dalam rangka melakukan penyederhanan birokrasi perizinan berusaha.

"Kami yang akan siapkan sistemnya sekaligus. Karena kalau tidak dibuat, nanti ada saja alasan. Tentunya kami akan siapkan pelatihan juga untuk pemerintah daerah," katanya, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (14/10), dilansir dari Antara.

Dalam kesempatan itu, mantan ketua umum Hipmi itu juga mengingatkan agar para bupati dapat segera membuat peraturan daerah terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sehingga dapat dimasukkan dan dipetakan ke dalam sistem OSS. (Baca Juga: Penanganan Aksi Tolak UU Cipta Kerja Dinilai Langgar HAM)

"Jadi nanti dalam sistem OSS yang sudah terpetakan RDTR-nya dapat ditentukan izin yang ditolak dan diterima," katanya.

Ia menuturkan Omnibus Law UU Cipta Kerja memfasilitasi kebutuhan investasi dalam berinvestasi di Indonesia yang selama ini kerap terhambat. Kebutuhan itu yakni kemudahan, kecepatan, kepastian, dan efisiensi. Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah akan menyiapkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dalam rangka melakukan penyederhanan birokrasi perizinan berusaha.

NSPK itu nantinya akan memberikan kepastian dan efisiensi dalam pengajuan izin usaha. Bahlil menegaskan bahwa UU Cipta Kerja tidak sedikit pun menggugurkan kewenangan daerah yang ada saat ini. Pemerintah pusat hanya mengatur prosesnya saja, sedangkan kewenangan tetap ada di daerah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait