BKPM Sepakat Sistem Pengupahan Ideal
Berita

BKPM Sepakat Sistem Pengupahan Ideal

Agar tercipta suasana ketenagakerjaan yang kondusif.

Ady
Bacaan 2 Menit
Maraknya aksi demonstrasi dan mogok tidak jadikan investor asing pergi dari Indonesia. Foto: ilustrasi (Sgp)
Maraknya aksi demonstrasi dan mogok tidak jadikan investor asing pergi dari Indonesia. Foto: ilustrasi (Sgp)

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Chatib Basri membantah pernyataan yang menyebut banyak investor asing yang pergi dari Indonesia karena maraknya aksi demonstrasi dan mogok kerja. Pasalnya, sampai saat ini Chatib menyebut belum ada satu pun investor asing yang melapor ke BKPM untuk hengkang ke Indonesia.

"Sampai sore ini belum ada satu notifikasi surat pun yang menyatakan bahwa perusahaan asing itu keluar dari Indonesia," kata dia dalam jumpa pers usai bertemu dengan perwakilan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) di kantor BKPM Jakarta, Rabu (28/11).

Chatib menjelaskan, dari pertemuannya dengan perwakilan pimpinan serikat pekerja yang tergabung dalam MPBI dihasilkan kesepakatan untuk mencari jalan agar pemerintah menciptakan sistem pengupahan yang ideal.

Dalam pertemuan itu Chatib menyambut baik usulan serikat pekerja yang menginginkan agar sistem pengupahan itu diciptakan secara baik. Sehingga tiap tahun, penetapan upah minimum tidak menimbulkan polemik di masyarakat dan dapat diprediksi berapa kenaikannya.

Menurut Chatib, tuntutan pekerja untuk mendapatkan upah layak sangat wajar. Bagi investor, khususnya pengusaha asing peningkatan upah minimum itu tak menjadi masalah. Pasalnya, para investor itu membayar upah di atas upah minimum. Oleh karenanya, ketimbang upah minimum, menurut Chatib investor asing lebih mengutamakan jaminan keamanan. Misalnya ketika serikat pekerja melakukan aksi, perusahaan lain yang tidak terkait dengan isu yang diusung serikat pekerja terkena dampaknya.

Untuk mewujudkan hal itu, Chatib menilai usulan MPBI layak dipertimbangkan untuk menciptakan suatu sistem pengupahan yang kondusif. Oleh karena itu Chatib menilai usulan serikat pekerja perlu ditindaklanjuti.

Bagi pengusaha yang tak sanggup membayar sesuai upah minimum, Chatib menyebut ada mekanisme penangguhan yang dapat digunakan. Menurutnya, serikat pekerja akan memahami pengusaha yang mengajukan penangguhan itu. Namun, yang ditekankan adalah si pengusaha harus transparan soal keuangannya. Jangan sampai ada perusahaan yang mampu tapi tak mengupah pekerjanya sesuai upah minimum.

Tags: