BNI Syariah Tunda Bayar Perusahaan Katering
Berita

BNI Syariah Tunda Bayar Perusahaan Katering

Langkah PKPU diambil lantaran debitor dianggap tak lagi mampu membayar kewajiban.

HRS
Bacaan 2 Menit

“Kita udah mencoba cara selain PKPU, tapi memang tak tercapai,” tutur kuasa hukum BNI Syariah Ibnu Akhyat usai persidangan pertama, Rabu (18/9).

Sebelum permohonan PKPU diajukan, BNI Syariah telah berupaya mengingatkan Rolika, baik secara lisan maupun tertulis. Akan tetapi, tidak ada reaksi positif dari Rolika. Tiga surat teguran yang dikirimkan BNI Syariah tertanggal 7, 15, dan 23 Januari 2013 pun diabaikan. Tiga somasi tersebut menyatakan bahwa utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada Rolika mencapai Rp14,116 miliar.

Selain berutang ke BNI Syariah, perusahaan yang bergerak di tata boga ini juga berutang kepada seorang notaris sejumlah Rp89,75 juta dan PT Bangun Mitra Mandiri sejumlah Rp97,1 juta.

“Berdasarkan uraian diatas, permohonan aquo pemohon telah memenuhi Pasal 222 ayat (3) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,” tulis Ibnu Akhyat dalam berkas permohonannya.

Menanggapi permohonan ini, kuasa hukum Rolika Caterindo, Silas Ditu menyatakan tidak mengakui utang-utang yang telah disebutkan pemohon. Soalnya, perjanjian kredit yang ditawarkan BNI Syariah bermasalah. Kini, persoalan mengenai perjanjian tersebut tengah digugat Rolika ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Dalam perkara yang sama, kita menggugat BNI Syariah di PN Jakpus, tapi ketika dalam proses gugatan tersebut mereka ambil langkah PKPU,” ucapnya kepada wartawan usai persidangan.

Tags:

Berita Terkait