Bocoran Draf Permen Verifikasi dan Akreditasi LBH
Utama

Bocoran Draf Permen Verifikasi dan Akreditasi LBH

Tidak semua lembaga yang berlabel bantuan hukum bisa mendapatkan dana dari pemerintah.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

Ketua Badan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma, setuju pelarangan semacam itu. Alvon khawatir program dan dana bantuan hukum dipergunakan untuk kepentingan politik 2014.

Tentang kelembagaan Panitia Verifikasi dan Akreditasi sudah disinggung sekilas UU Bantuan Hukum. Jumlah anggotanya lima orang, berasal dari Kementerian Hukum dan HAM (2), tokoh masyarakat, akademisi, dan lembaga atau organisasi yang memberi layanan bantuan hukum masing-masing satu orang.

Aturan baru yang kemungkinan masuk dalam Permen antara lain tentang larangan membuka hasil rapat panitia, dan sifat keanggotaan yang tak bisa diwakilkan. Usia anggota Panitia juga akan dibatasi, minimal 35 dan maksimal 70 tahun.

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin mengatakan verifikasi dan akreditasi dilakukan agar penggunaan dana bantuan hukum dapat dipertanggungjawabkan. Ia justru mendukung pengelolaan dan pertanggungjawaban dana bantuan hukum dilakukan secara transparan.

Tags: