Boeing Tidak Bertanggung Jawab atas Kecelakaan Mandala di Medan
Berita

Boeing Tidak Bertanggung Jawab atas Kecelakaan Mandala di Medan

Berdasarkan temuan KNKT, kecelakaan pesawat Mandala Airlines bukan disebabkan karena kerusakan mesin pesawat.

Mon
Bacaan 2 Menit
Boeing Tidak Bertanggung Jawab atas Kecelakaan Mandala di Medan
Hukumonline

Menyusul gugatan terhadap Boeing Company dan United Technologies Corporation, 77 ahli waris korban penumpang pesawat Mandala Airlines yang jatuh di Medan mengajukan laporan pidana ke Markas Besar Kepolisian (Mabes Polri). Atas laporan ini, kuasa hukum Boeing Company, Stefanus Haryanto menyatakan Boeing tidak memiliki tanggung jawab atas kecelakaan yang terjadi. Sebab berdasarkan penyelidikan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), kecelakaan Mandala RI 091 itu bukan disebabkan kerusakan pesawat. Kecelakaan terjadi akibat kegagalan untuk menerapkan konfigurasi lepas landas secara benar pada sirip pesawat.

 

Dengan segala rasa hormat kami kepada para penggugat, tuntutan yang ditujukan kepada Boeing adalah keliru dan tidak berdasar,” kata Stefanus dalam surat klarifikasi yang dikirimkan ke redaksi hukumonline, Jumat (13/11).

 

Berdasarkan temuan KNKT, dari serpihan pesawat dan rekaman data penerbangan dinyatakan, performa mesin bukan merupakan penyebab kegagalan pesawat untuk lepas landas. Selain itu, dari hasil penelitian mesin ditemukan fakta bahwa mesin beroperasi secara normal. Pilot yang mengendalikan pesawat memiliki izin terbang yang berlaku dan terampil. Ditambah lagi, pesawat memiliki sertifikat pendaftaran dan sertifikat keiaikan terbang.

 

Sekitar 25% dari armada komersil transportasi jet di dunia terdiri dari pesawat terbang Boeing 737 (”B737”) dan telah disertifikasi sebagai pesawat laik terbang di 115 negara. Pesawat-pesawat B737 secara kolektif memiliki jam terbang lebih dari 193 juta jam. Setiap 2,2 detik, sebuah pesawat B737 lepas landas atau mendarat di tempat lain. Di industri yang sangat mementingkan keselamatan, B737 telah menciptakan standar keselamatan yang sangat ketat.

 

Stefanus menyatakan Mandala Airlines sebagai maskapai pengguna pesawat Boeing yang mengalami kecelakaan itu telah memberikan santunan atas kecelakaan hampir pada seluruh korban dan keluarganya. “Boeing tidak melakukan pelanggaran hukum apapun dan akan melakukan pembelaan terhadap setiap tuntutan yang diajukan,” kata Stefanus.

 

Sebelumnya, ahli waris korban pesawat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui kuasa hukumnya dari Iman Sjahputra & Patners. Perkaranya teregister No. 280/ PDT/2009/ PN. JKT. PST tertanggal 24 Juli 2009. Gugatan dilayangkan karena jatuhnya pesawat Boeing 737-200 milik Mandala disebabkan kelalaian produksi (manufacturer defect) dari pabrik pesawat Boeing dan United Technologies Corporation sebagai produsen mesin pesawat itu.

Tags:

Berita Terkait