Bola Panas Kasus Pembunuhan Yoshua ada di Tangan Hakim
Terbaru

Bola Panas Kasus Pembunuhan Yoshua ada di Tangan Hakim

Ada sejumlah perdebatan dalam persidangan, dan hakim yang akan menentukan.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Ferdi Sambo dalam sidang kasus pembunuhan berencana. Foto: RES
Ferdi Sambo dalam sidang kasus pembunuhan berencana. Foto: RES

Penasaran, cemas dan berharap mungkin itu yang dirasakan sejumlah pihak menanti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan kasus pembunuhan dan merintangi penyidikan yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dan terdakwa lain. Kasus yang cukup menggemparkan ini memang menjadi perhatian masyarakat luas dan pemberitaannya kerap menjadi trending topic tidak hanya di media cetak, online, radio dan televisi tetapi juga media sosial.

Putusan yang cukup ditunggu tentu berkaitan dengan apa yang akan diputuskan majelis terhadap Sambo yang dianggap sebagai pelaku utama dan aktor intelektual dalam perkara ini. Selain itu Putri Candrawathi, istri Sambo juga menjadi salah satu nama yang ditunggu nasibnya di palu majelis. Tak ketinggalan tentu Richard Eliezer yang membuat perkara ini terungkap kebenarannya meskipun ia juga merupakan eksekutor dalam perkara ini. Kini, bola panasnya ada di tangan hakim.

Ferdy Sambo

Sambo didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penuntut meminta majelis hakim memutuskan Sambo bersalah atas tiga dakwaan tersebut dan dijatuhi hukuman seumur hidup. Tidak ada alasan pembenar, pemaaf dan juga pertimbangan meringankan atas perbuatannya. Sementara pertimbangan memberatkan mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka yang mendalam bagi keluarganya.

Ferdy Sambo dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan, akibat perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan yang luas di masyarakat. Pria yang ketika kasus ini menyandang pangkat jenderal bintang dua ini juga dinilai tidak sepantasnya melakukan pembunuhan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri. “Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo telah mencoreng nama institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional, Terdakwa Ferdy Sambo dinilai telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua,” ujar penuntut umum.

Untuk perkara pembunuhan, ada perdebatan mengenai perintah Sambo yang meminta Richard dengan frasa “Hajar” dan “Tembak”. Sambo bersikeras perintahnya adalah “Hajar” yang dalam pembelaannya kesaksian ini didukung beberapa saksi lain, tapi penuntut umum sesuai kesaksian Eliezer tetap bersikukuh jika perintahnya adalah “Tembak”. Terlepas dari kata-kata perintah yang dikeluarkan, Sambo sendiri mengaku akan bertanggungjawab atas apa yang dilakukan Eliezer.

Tapi yang cukup menarik dari putusan nanti apakah Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP atau ia terbukti melakukan pembunuhan secara spontan seperti Pasal 338 KUHP? Sebab masing-masing pihak baik penasehat hukum maupun penuntut umum mempunyai alasan masing-masing jika Sambo terbukti melakukan atau tidak melakukan pembunuhan berencana. Dan satu poin yang juga menjadi perhatian yaitu apakah ada kekerasan seksual yang merupakan motif Sambo melakukan tindak pidana?

Tags: