Bola Panas ‘Nyanyian’ Susno Duaji
Fokus

Bola Panas ‘Nyanyian’ Susno Duaji

Susno bersikukuh yang harus membuktikan pernyataannya adalah penyidik. Pihak yang dituding Susno ramai-ramai menyiapkan serangan balik.

Nov/Rfq
Bacaan 2 Menit
Susno usai memberikan keterangan di Satgas Mafia Hukum.<br>Tindakan Susno membuat gerah internal Polri. Foto: Sgp
Susno usai memberikan keterangan di Satgas Mafia Hukum.<br>Tindakan Susno membuat gerah internal Polri. Foto: Sgp

Pernyataan mantan Kabareskrim Susno Duaji mengenai adanya mafia hukum atau makelar kasus (markus) dalam penanganan kasus pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Gayus Halomoan P Tambunan bergulir bak bola panas. Pasalnya, selain menuding sejumlah anggota Polri di Bareskrim “bermain” dalam kasus ini, Susno juga menuding Kejaksaan dan Pengadilan telah melakukan praktek markus dalam kelanjutan penanganan kasus Gayus. Tengok saja, dari tiga pasal yang dikenakan penyidik -penggelapan, korupsi, dan pencucian uang (money laundering)- pasal korupsi tiba-tiba dieliminir dalam rumusan dakwaan. Dengan alasan, setelah diteliti, ternyata indikasi suap itu tidak terbukti. Padahal, sebelumnya berkas penyidikan oleh penuntut umum telah dinyatakan lengkap secara formil dan materil (P21).

 

Kemudian, ketika di persidangan, dari dua pasal yang didakwakan kepada Gayus, penuntut umum hanya menuntut satu tahun penjara dan satu tahun masa percobaan. Penuntut umum berdalih cuma dakwaan penggelapan saja yang terbukti, sedangkan dakwaan pencucian uang sama sekali dianggap tidak terbukti. Dan ini berlanjut pada putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten yang akhirnya pada 12 Maret 2010 memutus Gayus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kedua tindak pidana yang didakwakan penuntut umum.

 

Proses yang demikian, dinilai Susno sangat tidak wajar, sehingga jenderal bintang tiga ini sempat menyatakan selain Polisi, Kejaksaan dan Pengadilan juga turut “bermain” dalam kasus Gayus. Tudingan Susno ini membuat nama-nama yang disebut menjadi gerah. Oleh sebab itu, dua Direktur II Ekonomi Khusus (Eksus) Bareskrim yang disebut-sebut Susno sebagai markus, Edmond Ilyas (Direktur sebelumnya) dan Raja Erizman melaporkan mantan Kapolda Jawa Barat ini ke Bareskrim. Dengan jeratan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena telah secara tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik. Serta, Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 316 KUHP.

 

Seolah mengikuti jejak Edmond dan Raja, jaksa peneliti kasus Gayus juga menyatakan akan melaporkan Susno. Karena, perwira tinggi (Pati) Mabes Polri ini telah menuding Jaksa Peneliti menerima kucuran dana sebesar Rp9 miliar, dari uang sebesar Rp25 miliar yang ada dalam rekening Gayus di Bank Panin. Namun, mengenai kapan laporan ini akan diajukan, salah satu Jaksa Peneliti, Cirus Sinaga mengatakan dirinya bersama Jaksa Peneliti lainnya, Fadil Regan, Eka Kurnia, dan Ika Syafitri, masih menunggu persetujuan Jaksa Agung Hendarman Supandji.

 

“Saya sudah persiapkan konsep tertulisnya (laporan terhadap Susno, red.). Kami minta izin kepada pimpinan agar mengadukan secara tertulis atas pencemaran nama baik, karena semua yang ditudingkan tidak benar. Oleh karena itu, harus dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan,” ujarnya. Selain menempuh jalur pidana, Jaksa Peneliti juga akan menempuh jalur perdata. Tapi, kedua upaya hukum masih menunggu persetujuan dari Jaksa Agung.

 

Sembari menunggu persetujuan Jaksa Agung, sudah ada dua laporan lain yang sedang ditindaklanjuti Bareskrim. Kabareskrim Ito Sumardi mengatakan akan memproses laporan Edmond dan Raja dengan pemanggilan saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti. Baru setelah itu jajarannya akan melakukan pemanggilan terhadap Susno.

 

Terperiksa di Propam

Meski proses pidana di Bareskrim ini belum menyentuh Susno, tapi tim Satuan Tugas (Satgas) Mabes Polri yang terdiri dari unsur Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), serta Divisi Pembinaan dan Hukum (Binkum) Mabes Polri telah menetapkan Susno sebagai terperiksa. Status terperiksa ini dikenakan kepada Susno karena pernyataannya yang menuding keterlibatan sejumlah anggota Polri dalam praktek markus di Bareskrim.

 

Seperti diketahui, mantan anggota PPATK ini membeberkan kepada media ada sejumlah oknum di Bareskrim yang “bermain” dalam penanganan kasus Gayus. Seperti penyidik Kompol Arafat Enanie, AKBP Mardiyani, Kombes Eko Budi Sampurno, serta dua Direktur II Ekonomi Khusus (Eksus) Brigjen Edmond Ilyas (sebelumnya) dan Raja Erizman. Selain lima nama itu, ada satu orang di luar Bareskrim bernama Andi Kosasih yang dikatakan Susno juga turut terlibat dalam praktek markus tersebut. Atas tudingan ini, tim sudah melakukan audit dan pemeriksaan marathon terhadap nama-nama yang disebut Susno. Hanya saja, hasilnya menunjukkan belum ada indikasi penyimpangan dalam penanganan kasus Gayus, sehingga pernyataan Susno selama ini dianggap tidak berdasar.

 

Untuk itu, diundanglah Susno oleh tim untuk memberikan penjelasan. Setelah dua kali undangan dikirimkan, baru Susno memenuhi undangan dan bersedia dimintai penjelasannya oleh tim. Usai diperiksa, Senin (22/3), mantan Kabareskrim ini tidak banyak bicara, dia hanya mengumumkan bahwa dirinya berstatus sebagai terperiksa sambil berjalan menuju mobilnya dengan pengawalan ketat.

 

Pernyataan Susno dibenarkan oleh salah satu anggota tim yang juga menjabat Kabid Penelitian Personil Div Propam, Budi Waseso. Ketika ditanyai mengenai hasil pemeriksaan, Budi mengelak dan menyerahkannya pada Kadiv Humas Mabes Polri, begitu juga dengan Kapus Profesi dan Kode Etik Profesi Div Propam, Basaria Panjaitan. Namun begitu, ketika dihubungi melalui telepon oleh wartawan, Susno ternyata bercerita cukup banyak. Susno menyatakan dirinya disalahkan karena telah membeberkan kasus ini kepada wartawan dan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum yang dibentuk oleh Presiden. Karena perbuatannya, Susno dianggap telah membuka aib dan menistakan institusi. Padahal, menurut Susno, “membuka aib itu bagus, harga diri kita (Polisi) akan naik, tapi kenapa itu malah disalahkan”.

 

Lagipula, seharusnya yang diperiksa kode etik profesi itu adalah nama-nama yang telah disebutkan Susno terindikasi melakukan praktek markus. “Seharusnya yang diperiksa kode etik profesi itu Raja Erizman, Edmond, dan sebagainya. Mereka yang tidak profesional, kok malah saya. Sudah jelas dana Rp24,6 miliar itu –dana yang dikatakan penyidik tidak ada indikasi pidananya- bisa sekali disidik. PPATK, dalam analisisnya mencurigai transaksi itu. Sehingga, untuk money laundering-nya sebenarnya simple. Dengan asal usul uang itu tidak sah, maka bisa dinyatakan money laundering. Baru, untuk kasus korupsinya, diusut siapa yang memasukkan uang itu, untuk kepentingan apa (uang itu dikirim), dan sebagainya”.

 

Ternyata, kata Susno, “ada yang mengaku-ngaku, seperti Andi Kosasih. Andi Kosasih itu kan tidak masuk akal. Bukti analisis PPATK sudah jelas. Jadi ini direkayasa. Seolah-olah pemiliknya ada, seolah-olah masuk akal”. Namun, untuk membuktikan itu, Susno mengaku bukan kewajibannya, melainkan tugas penyidik. “Yang membuktikan itu kan bukan saya. Saya sudah kasih tahu ada markus, dan membuktikan itu adalah kewenangan penyidik, bukan kewenangan pelapor, kecuali ini kasus perdata”. Dengan statusnya yang hanya sebagai Pati Mabes Polri sekarang ini, Susno menjelaskan tidak memiliki wewenang lagi untuk melakukan tugas-tugas reserse, seperti memeriksa, menyita, dan meminta keterangan ahli. Sehingga, tugas untuk membuktikan adanya praktek markus itu diserahkan kepada penyidik. “Saya kan nggak bisa memeriksa sekarang ini. Mereka (penyidik) yang bisa nangkap, bisa nyita. Saya juga tidak bisa memanggil PPATK sebagai ahli, karena sekarangg saya sudah tidak punya jabatan lagi. Dan memang, dalam KUHAP dan teori hukum pidana, bukan kewajiban saya untuk membuktikan. Penyidik wajib membuktikan dengan benar, netral, jangan belum apa-apa sudah dinyatakan belum terbukti,” paparnya.

 

Kejanggalan

Dalam penanganan kasus penggelapan, korupsi, dan pencucian uang yang dilakukan oleh Gayus, memang ada beberapa kejanggalan. Seperti, tiba-tiba muncul seorang pengusaha garmen dan properti bernama Andi Kosasih yang mengaku menitipkan uang sebesar Rp24,6 miliar kepada Gayus untuk dicarikan tanah. Kemudian, meski mengaku tetap curiga dan masih melakukan penyelidikan terhadap Andi Kosasih, Bareskrim sudah mengirimkan surat kepada bank untuk membuka pemblokiran. Lalu, tidak ditetapkannya pihak yang memberi uang, PT Megah Citra Garmindo (Rp370 juta) dan konsultan pajak bernama Robertus Santonius (Rp25 juta) sebagai tersangka bersamaan dengan Gayus, padahal penyidik menduga telah terjadi suap. Selanjutnya, dalam proses penuntutan, Jaksa Peneliti malah mengeliminir pasal korupsi yang semula sudah dinyatakan P21.

 

Atas kejanggalan-kejanggalan ini, Wakabareskrim Dikdik Mulyana Arief sempat menyatakan bahwa jajarannya mengalami kebuntuan ketika menyelidiki dari mana datangnya uang senilai RP24,6 miliar –sisa uang yang dianggap penyidik tidak ada indikasi pidananya- yang ada di dalam rekening Gayus. Dengan profil Gayus yang hanya golongan III di Ditjen Pajak, kepemilikian uang sebanyak Rp24,6 sungguh mencurigakan. Namun, tidak dapat dideteksi dari mana uang itu berasal, karena tidak ada transaksi antar bank atau rekening. Ternyata, uang itu disetorkan secara cash oleh Gayus ke rekeningnya, setelah menerima titipan dari seseorang bernama Andi Kosasih. Dan Andi Kosasih ini, menurut Dikdik, mampu membuktikan bahwa benar uang itu dititipkan kepada Gayus untuk pembelian tanah.

 

Hal senada juga diungkapkan Cirus Sinaga. Pada awalnya, penyidik menjerat Gayus dengan tiga sangkaan, 16 Oktober 2009. Karena Gayus adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Direktorat Keberatan dan Banding pada Ditjen Pajak, Jaksa Peneliti juga melihat ada indikasi korupsi dalam kasus Gayus. Namun, setelah pemeriksaan saksi-saksi, tersangka, serta pengumpulan dokumen dan barang bukti dilakukan, ternyata uang Rp24,6 miliar itu adalah milik seorang pengusaha garmen dan properti bernama Andi Kosasih. Pengusaha yang berdomisili di Batam dan Jakarta ini, ketika diperiksa mengatakan mengenal Gayus di pesawat. Bermula dengan perkenalan itu, terjalinlah kerja sama bisnis antara keduanya dalam pembangaunan Ruko di Jakarta Utara.

 

Gayus, sambung Cirus, diberikan kepercayaan untuk mencarikan lahan tanah seluas 2 hektar, dan untuk pembiayaan Andi merogoh kocek sebesar AS$6 juta. Lalu, keduanya membuat perjanjian kerja sama yang didaftarkan di notaris. Dan untuk melaksanakan isi perjanjian itu, dilakukan beberapa kali transaksi. Pertama, 1 Juni 2008 sebesar AS$900 ribu, kedua 15 November 2008 sebesar AS$650 ribu, ketiga 27 Oktober 2008 AS$260 ribu, keempat 10 November 2008 sebesar AS$200 ribu, kelima 10 November 2008 sebesar AS$500 ribu, dan keenam 16 Februari 2008 sebesar AS$300 ribu.

 

Dengan demikian, jumlah keseluruhan transaksi adalah AS$2,810 juta. Uang tersebut diserahkan secara tunai di kediaman mertua Gayus. Tidak hanya sekedar transaksi,  Cirus mengatakan, setiap kali transaksi berlangsung, pasti dibuatkan kwitansi tanda terima, dan oleh penyidik kwitansi itu dijadikan barang bukti. Atas dasar itu, dapat disimpulkan bahwa tidak terjadi penggelapan, korupsi, maupun pencucian uang. ”Dari fakta di berkas perkara antara keterangan Andi Kosasih dengan perjanjian tertulis dan kwitansi, diperoleh fakta tidak ada tindak pidana korupsi maupun money laundering maupun penggelapan,” ujarnya.

 

Belakangan, tutur Cirus, diketahui ada aliran dana yang masuk ke rekening Gayus sebanyak dua kali dari PT Megah Citra Garmindo. Pertama, 21 September 2007 sebesar Rp170 juta, dan kedua 15 Agustus 2008 sebesar Rp200 juta. Uang sejumlah Rp370 juta itu mengalir ke rekening Gayus di Bank Central Asia (BCA). Menurut pengakuan Gayus, uang tersebut akan digunakan untuk menggurus pajak PT Megah. Tapi, keterangan Gayus ini tidak dapat diverifikasi karena PT Megah telah bangkrut (bubar) dan pemiliknya yang bernama Mr Son -kewarganegaraan Korea- tak diketahui alamat serta keberadaannya. Oleh sebab itu, rekening Gayus diblokir lantaran uang yang seharusnya dipergunakan untuk mengurus pajak, malah tidak digunakan. Uang itu tetap mengendap dalam rekening Gayus dan tidak dikembalikan kepada PT Megah. Sehingga, Jaksa Peneliti, lanjut Cirus, dalam petunjuknya meminta penyidik untuk menyita uang itu.

 

Selain meminta penyidik untuk menyita, Jaksa Peneliti juga menilai bahwa tidak ada indikasi korupsi maupun pencucian uang dalam transaksi senilai Rp370 juta ini. Hanya saja, memang terjadi penggelapan (Pasal 372), karena uang yang seharusnya digunakan untuk mengurus pajak, malah tidak digunakan Gayus untuk mengurus pajak. “Ternyata dalam berkas perkara uang Rp370 juta itu bukanlah tindak pidana, karena perjanjian di antara mereka (PT Megah dan Gayus) untuk mengurus pajak dan bukan penyerahan uang untuk suap mengatur segala sesuatu yang menyangkut pajak atau yang lain-lain dalam jabatannya Gayus sebagai pegawai pajak. Oleh karena itu, bukan korupsi dan money laundering tetapi penggelapan Pasal  372 KUHP dan murni,” ujarnya.

 

Dan keyakinan inilah yang dijadikan dasar penuntut umum untuk merumuskan tuntutan. Penuntut umum menuntut Gayus hanya selama satu tahun penjara berikut masa percobaan satu tahun karena dianggap terbukti melakukan penggelapan. Tuntutan yang tidak maksimal ini, menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto, “antara lain karena mempertimbangkan uang yang ditransfer dua kali berjumlah Rp370 juta itu masih dalam rekening (Gayus) dan dikembalikan ke korban. Sehingga, tidak ada kerugian”.

 

Namun, yang mengherankan mengapa uang untuk mengurus pajak harus disetorkan ke rekening pribadi Gayus. Dan mengapa pula, ada perbedaan pernyataan antara Polisi dan Jaksa mengenai keterlibatan PT Megah. Jum’at lalu (19/3) Direktur II Eksus Raja Erizman mengatakan sedang melakukan pengembangan penyidikan terhadap penanggung jawab PT Megah dan Robertus. Kemungkinan malah mereka akan dijadikan tersangka, karena terindikasi melakukan suap.

 

Bisa jadi ini hanyalah episode awal dari ‘nyanyian’ Susno. Bola panas masih bergulir entah ke arah mana…..

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info