Bola Panas Peraturan KPU Dilempar ke Mahkamah Agung
Utama

Bola Panas Peraturan KPU Dilempar ke Mahkamah Agung

KPU dan Bawaslu bersikukuh pada pandangan dan keputusan masing-masing.

M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Dengan kata lain, besar kemungkinan MA tidak akan memutus permohonan uji materi Peraturan KPU sebelum Mahkamah Konstitusi memutus pengujian UU Pemilu. Sepanjang permohonan itu belum diputus, polemik boleh tidaknya napi mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif akan terus muncul. Faktanya, jumlah putusan Bawaslu yang ‘mengizinkan’ mantan napi tiga perkara pidana tersebut semakin banyak; hingga Selasa (04/9) malam, sudah 17 belas putusan.

 

Karena itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini berharap MA melihat pengujian Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 sebagai langkah yang sifatnya khusus. Mahkamah Agung perlu memanfaatkan momentum ini untuk mengatasi persoalan ketatanegaraan. Sikap ini berbeda dengan pemahaman pada umumnya yang memandang pengujian peraturan perundang-undangan oleh MA harus menunggu putusan Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang Pemilu.

 

Titi melihat kekhususan pada Peraturan KPU ini karena rentang waktu yang disediakan oleh Undang-Undang untuk melakukan pengujian terhadap Peraturan KPU tidak banyak. Bisa dibayangkan ketika Undang-Undang memberi ruang selama 30 hari kepada MA untuk memutus uji materi PKPU sejak permohonan diajukan ke MA, sementara saat ini MA menunggu putusan MK, sedang MK masih berada dalam jadwal penyelesaian sengketa Pilkada. Titik mengkhawatirkan majelis hakim agung nanti memutuskan permohonan itu berdasarkan alasan daluarsa alias waktunya sudah lewat.

 

“MA wajib memutus paling lambat 30 hari setelah permohonan pengujian diterima. Jadi sebenarnya MA dalam konteks ini karena spesifik ketentuan khusus untuk pengaturan uji materi maka mau tidak mau merujuk Pasal 76 (UU Pemilu) mestinya, dan daluwarsa itu menjadi pegangan,” ujar Titi.

 

Bola panas itu kembali dilempar ke pundak Mahkamah Agung. Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, mempersilakan MA memutus. Mahkamah Agung tidak perlu menunggu putusan uji materi UU Pemilu. Fajar beralasan norma UU Pemilu yang diuji di MK saat ini tidak berkaitan dengan norma Peraturan KPU yang diuji di MA. Menurut Fajar, tidak ada alasan bagi MA untuk menunda uji materi Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018. “Tidak saling terkait (kedua norma yang sedang diuji,” tegasnya.

 

Hukumonline.com

 

DKPP

UU Pemilu mewajibkan KPU melaksanakan putusan Bawaslu mengenai sanksi atas pelanggaran administratif dan sengketa proses pemilu. KPU bersikap menunda melaksanakan putusan Bawaslu. Menurut Titi, Peraturan KPU hingga kini masih sah dan berlaku. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 tidak berlaku. Oleh karena itu, KPU perlu juga memastikan langkahnya tidak bertentangan dengan Peraturan KPU yang dia buat sendiri.

 

“KPU ingin memastikan bahwa tindak lanjut itu tidak bertentangan dengan regulsai yang sah dan berlaku. Karena dia juga harus taat kepada asas kepastian hukum,” ujar Titi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait