Bolehkah Capres dan Cawapres dari Non Partai Politik? Ini Penjelasan Hukumnya
Melek Pemilu 2024

Bolehkah Capres dan Cawapres dari Non Partai Politik? Ini Penjelasan Hukumnya

Tidak semua partai politik peserta Pemilu dapat mengusulkan pasangan capres dan cawapres, melainkan hanya partai politik Pemilu yang memperoleh kursi paling sedikit 20% di Pemilu sebelumnya.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Bolehkah Capres dan Cawapres dari Non Partai Politik? Ini Penjelasan Hukumnya
Hukumonline

Undang-undang No.42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) memberikan pemahaman bahwa satu-satunya mekanisme atau jalur untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah melalui usulan partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu.

Hak untuk mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden adalah hak eksklusif partai serta Pemilu dan tidak diperkenankan atau tidak ada kemungkinan sama sekali bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden perseorangan atau independen di luar dari diusulkan partai politik atau gabungan partai politik tersebut dan yang diusulkan oleh organisasi non partai.

Syarat calon presiden dan calon wakil presiden telah limitatif ditentukan dalam Pasal 6A ayat (2) UUD RI 1945, meskipun di dalam UUD 1945 dinyatakan setiap warga negara memiliki persamaan hak dan kedudukan yang salam pemerintahan.

Baca Juga:

Hal ini berarti tidak boleh ada ketentuan yang menghalang-halangi akses bagi seseorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh UU untuk menduduki jabatan publik termasuk calon presiden dan calon wakil presiden.

Mengutip UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik harus memiliki minimal 20% kursi DPR. Pun, untuk mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, partai politik yang memenuhi syarat harus memperoleh minimum 20% dari jumlah kursi DPR pada Pemilu yang lalu yaitu Pemilu 2019. 

Pada Pemilu 2019, hanya satu partai yang memenuhi persyaratan dari persentase perolehan kursi DPR. Sementara, partai lainnya harus melakukan koalisi agar perolehan kursi DPR RI memenuhi ambang batas untuk dapat mengusung calon presiden minimal 20%.

Partai politik juga bisa mendaftarkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden apabila memiliki 25% suara nasional hasil Pemilu sebelumnya, alternatif dari syarat kepemilikan 20% kursi di DPR.

Pasal 6A ayat (2) UUD RI 1945 menyebutkan bahwa, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu sebelum pelaksanaan Pemilu.

Berdasarkan ini, semua partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Namun, tidak semua partai politik peserta Pemilu dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, melainkan hanya partai politik Pemilu yang memperoleh kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR RI atau memperoleh 25% dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR RI, sesuai dengan ketentuan presidential threshold.

Tags:

Berita Terkait