BPJS Kesehatan Diminta Benahi Hasil Temuan BPKP
Berita

BPJS Kesehatan Diminta Benahi Hasil Temuan BPKP

Menjadi langkah awal meningkatkan kredibilitas program layanan kesehatan yang dilakukan BPJS Kesehatan. Semua para pemangku kepentingan mesti duduk bersama untuk mencari jalan keluar beragam persoalan yang dihadapi BPPJS Kesehatan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Duduk bersama

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulang menilai persoalan BPJS Kesehatan sangat kompleks. Makanya diperlukan jalan keluar yang “radikal” dalam mengatasi persoalan defisit dana BPJS Kesehatan. Dia menyarankan agar semua pemangku kepentingan mesti duduk bersama untuk mencari jalan keluar tanpa mementingkan ego sektoral lembaga.

 

Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago mengatakan persoalan defisit yang menerpa BPJS Kesehatan harus diselesaikan secara komperehensif. Tak hanya persoalan data kepesertaan, namun dari masing-masing institusi mesti memiliki satu suara dengan masyarakat. Sayangnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan BPJS belum satu suara. Sehingga, seolah pemerintah tidak hadir untuk melindungi masyarakat. “Padahal, pemerintah telah membayar,” ujarnya.

 

Irma mengaku tidak melihat adanya output yang ditawarkan Kemenkeu. Masyarakat, kata Irma, mesti diedukasi soal menjaga kesehatan. Lagi-lagi, edukasi tidak berjalan maksimal. Alhasil, seolah pemerintah terus yang kerap disalahkan. Padahal, belum adanya satu suara para pemangku kepentingan dalam menangani persoalan besar BPJS Kesehatan. “Ini kan bagian dari preventif dan promotif,” ujarnya.

 

Lebih lanjut Bambang Soesatyo meminta Kemenkes dan BPJS Kesehatan agar duduk bersama mencari solusi jangka panjang. Sehingga dapat meminimalisir terjadinya defisit serta dapat memperhitungan secara cermat besaran premi BPJS Kesehatan yang akan ditetapkan sesuai dengan kemampuan bayar masyarakat.

 

Kendati tidak menutup kemungkinan bakal terjadinya peningkatan jumlah peserta BPS Kesehatan, namun besaran iuran masih belum sesuai dengan hitungan (biaya yang dikeluarkan BPJS Kesehatan lebih besar dibandingkan jumlah iuran yang diterima). Tak hanya itu, Kemenkes dapat meningkatkan pengawasan dengan membentuk tim pengawas terhadap dokter, pasien, apoteker, maupun petugas rumah sakit, guna mengawasi implementasi program BPJS Kesehatan agar tidak terjadi kecurangan. “Baik dalam pemberian obat maupun pembayaran obat,” katanya.

 

Sebelumnya, Kepala BPKP Ardan Adiperdana mengatakan berdasarkan hasil audit institusinya, BPJS Kesehatan ditemukan defisit sebesar Rp9,15 triliun pada 2018. Penyebabnya, tidak berimbangnya pendapatan iuran dan biaya pelayanan yang dikeluarkan. Khususnya terjadi pada segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Bukan Pekerja (BP), dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Tags:

Berita Terkait