BPJS Kesehatan Terbitkan 3 Peraturan Terkait Pelayanan
Berita

BPJS Kesehatan Terbitkan 3 Peraturan Terkait Pelayanan

Pelaksanaan 3 Peraturan Direksi (Perdir) Jaminan Pelayanan Kesehatan (Jampelkes) BPJS Kesehatan dalam tahun berjalan diharapkan bisa menghemat biaya klaim sampai Rp360 milyar.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Layanan BPJS Kesehatan di salah satu rumah sakit di Jakarta Selatan. Foto: RES
Layanan BPJS Kesehatan di salah satu rumah sakit di Jakarta Selatan. Foto: RES

Terbatasnya kemampuan finansial BPJS Kesehatan merupakan salah satu masalah yang dihadapi program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Pemerintah dan BPJS Kesehatan harus mencari cara agar program JKN-KIS bisa terus berjalan dan memberikan manfaat kepada peserta sebagaimana perintah peraturan perundang-undangan.

 

Sebagai upaya menjawab persoalan itu BPJS Kesehatan telah menerbitkan 3 Perdir Jampelkes yang terdiri dari Perdir Jampelkes BPJS Kesehatan No.2 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, Perdir Jampelkes BPJS Kesehatan No.3 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan Perdir Jampelkes BPJS Kesehatan No.5 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

 

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief, mengatakan Perdir itu diterbitkan mengacu Pasal 22 dan 24 UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Ketentuan itu pada intinya mengatur untuk memastikan peserta memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang bermutu dan menjamin kesinambungan program JKN-KIS, luasnya pelayanan kesehatan disesuaikan kebutuhan peserta dan kemampuan keuangan.

 

Oleh karenanya BPJS Kesehatan dapat mengembangkan sistem pelayanan kesehatan, kendali mutu pelayanan, dan sistem pembayaran pelayanan kesehatan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas jaminan kesehatan. Budi mengatakan jumlah peserta JKN-KIS saat ini sekitar 199 juta jiwa. Periode 2014-2017 biaya pelayanan yang dibayar BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan (faskes) mencapai Rp250 triliun.

 

“Perdir yang diterbitkan itu sesuai amanat UU SJSN,” kata Budi dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (30/7).

 

Besarnya biaya yang dikeluarkan BPJS Kesehatan itu menurut Budi tidak sebanding dengan pendapatan yang diperoleh sehingga kemampuan keuangan BPJS Kesehatan lemah. Penyebabnya, besaran iuran yang dibayar peserta JKN-KIS belum sesuai dengan penghitungan aktuaria.

 

Biaya pelayanan kesehatan yang paling besar dibayar BPJS Kesehatan untuk penyakit berat atau disebut katastropik, misalnya kanker, jantung, dan gagal ginjal. Tahun 2017 BPJS Kesehatan membayar biaya pelayanan penyakit jantung sebesar Rp9,2 triliun, kanker Rp3 triliun, dan gagal ginjal Rp2,2 triliun.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait