BPJS Kesehatan Terbitkan 3 Peraturan Terkait Pelayanan
Berita

BPJS Kesehatan Terbitkan 3 Peraturan Terkait Pelayanan

Pelaksanaan 3 Peraturan Direksi (Perdir) Jaminan Pelayanan Kesehatan (Jampelkes) BPJS Kesehatan dalam tahun berjalan diharapkan bisa menghemat biaya klaim sampai Rp360 milyar.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Selain itu, Budi menyebut ada beberapa penyakit lain yang tidak tergolong katastropik tapi penjaminannya menyedot dana besar yakni katarak di tahun 2017 penjaminan yang dibayar BPJS Kesehatan mencapai Rp2,65 triliun, bayi baru lahir sehat Rp1,17 triliun, dan rehabilitasi medik serta fisioterapi Rp965 milyar. Mengingat penjaminan untuk tiga penyakit itu berbiaya besar, BPJS Kesehatan mengaturnya melalui Perdir Jampelkes agar pelayanan yang diberikan kepada peserta lebih efektif dan efisien.

 

Baca:

 

Budi menegaskan, BPJS Kesehatan tetap menjamin pelayanan kesehatan untuk tiga jenis penyakit itu. Tapi, untuk mendapat pelayanan tersebut ada syarat yang harus dipenuhi misalnya, peserta yang bisa mendapat pelayanan operasi katarak yakni mereka dengan visus kurang dari 6/18. Sebelum menerbitkan ketentuan tersebut, Budi menyebut BPJS Kesehatan sudah melibatkan pemangku kepentingan termasuk organisasi profesi. “Untuk penjaminan penyakit katarak ini kami sudah berdiskusi dengan Persatuan Dokter Spesialis Mata Indonesia (Perdami),” ujarnya.

 

Begitu pula dengan penjaminan bayi lahir sehat sebagaimana diatur dalam Perdir Jampelkes No.3 Tahun 2018, Budi menyebut pihaknya telah berdiskusi dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). Sekarang, penjaminan untuk peserta yang melahirkan dengan anak yang lahir sehat, penjaminannya satu paket dengan klaim ibunya. Sebelumnya, penjaminan bayi dan ibunya dilakukan dengan 2 klaim terpisah. Klaim akan dibayar terpisah jika bayi baru lahir membutuhkan perawatan intensif seperti PICU, NICU, dan inkubator.

 

Untuk rehabilitasi medis, Budi mengatakan, setelah berdiskusi dengan Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Indonesia (Perdosri), BPJS Kesehatan mengatur peserta yang membutuhkan rehabilitasi medis bisa mendapat pelayanan 2 kali dalam satu pekan atau 8 kali dalam sebulan.

 

Kemudian, rehabilitasi medis bagi peserta JKN-KIS hanya bisa dilakukan oleh RS yang memiliki dokter spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi (SpKFR). Bagi RS di daerah tertentu yang belum memiliki dokter SpKFR, pelayanan bisa diberikan kepada peserta JKN-KIS dengan memenuhi sejumlah syarat.

 

Budi berharap dengan terbitnya 3 Perdir Jampelkes itu pelayanan yang diberikan kepada peserta lebih efektif dan efisien.  “Penghematan yang kami harapkan apabila Perdir itu dijalankan sejak Juli ini yakni Rp360 milyar,” urainya.

Tags:

Berita Terkait