Masalah tersebut antara lain meliputi kelemahan dalam penatausahaan piutang perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak serta kewajiban pemerintah selaku pemegang saham pengendali PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) belum diukur atau diestimasi.
Kemudian terkait pengungkapan kewajiban jangka panjang atas program pensiun pada LKPP Tahun 2019 sebesar Rp2.876,76 triliun yang belum didukung standar akuntansi serta penyajian aset dari realisasi belanja untuk diserahkan kepada masyarakat Rp44,20 triliun pada 34 K/L yang tidak seragam.
Selanjutnya mengenai skema pengalokasian anggaran untuk pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) pada pos pembiayaan yang tidak sesuai dengan PP No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
“Investasi tanah PSN untuk kepentingan umum juga tidak sesuai dengan PP 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah,” ujarnya.
Ia melanjutkan, masalah lain juga mengenai ketidaksesuaian waktu pelaksanaan program kegiatan dengan tahun penganggaran atas kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan listrik. “Opini WTP tidak berarti LKPP bebas dari masalah. BPK mengidentifikasi sejumlah masalah baik dalam SPI maupun kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Menanggapi BPK, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemberian opini WTP atas LKPP Tahun 2019 memberikan keyakinan bahwa pengelolaan APBN telah dilakukan secara tepat.
"Opini WTP atas LKPP Tahun 2019 semakin memberikan keyakinan kepada seluruh masyarakat bahwa APBN dikelola secara efisien, transparan dan akuntabel," kata Sri Mulyani saat menyampaikan keterangan pemerintah atas RUU pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran (TA) 2019 di Jakarta, Kamis (16/7).
Sri Mulyani mengharapkan pengelolaan APBN selama 2019 itu bisa memberikan hasil berupa peningkatan kesejahteraan rakyat, penurunan tingkat kemiskinan, dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
















