BPK: BI Kurang Hati-hati Soal Jaminan BLBI
Berita

BPK: BI Kurang Hati-hati Soal Jaminan BLBI

Silang pendapat dan penilaian jaminan BLBI yang ada di BPPN, antara BI dan BPK ternyata belum berhenti. BPK mengatakan bahwa BI kurang berhati-hati dalam menerima jaminan dari bank penerima BLBI. Namun BI berkilah bahwa semua jaminan yang diserahkan tersebut telah sah dan ada bukti-buktinya.

Oleh:
Ari/APr
Bacaan 2 Menit
BPK: BI Kurang Hati-hati Soal Jaminan BLBI
Hukumonline

Dalam laporan hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Badan Pmeriksa Keuangan (BPK), diketahui bahwa banyak jaminan BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) di BPPN yang belum dikuasai secara hukum. Bahkan, hasil audit investigasi tersebut mengungkapkan hal-hal yang dapat menimbulkan sangkaan tindak pidana atau perbuatan yang merugikan keuangan negara.

Ketua BPK, Satrio B. Joedono yang biasa dipanggil Billy, mengatakan bahwa hal tersebut dapat terjadi karena Bank Indonesia (BI) kurang hati-hati dalam menerima jaminan dari bank-bank penerima BLBI. Kekuranghati-hatian tersebut terlihat dari tidak adanya upaya untuk "mengunci" aset ataupun meng-endors promes (surat sanggup) yang diterbitkan oleh bank penerima BLBI.

Banyak promes yang tidak di-endors­ oleh para pemberi jaminan. Dari hasil audit investigasi BPK, tercatat sebesar 36,16 persen dari jaminan yang diberikan adalah  promes dari bank penerima BLBI yang tidak di-endors. Bahkan jaminan yang diserahkan, sebagian besar tidak memiliki nilai komersial.

Billy menjelaskan bahwa bank penerima BLBI seharusnya memang memberikan jaminan kepada BI berupa harta ataupun barang-barang yang mempunyai nilai komersial. Dari jaminan ini nantinya, setelah dicairkan akan didapat sejumlah nilai yang merupakan pengembalian dana BLBI.

Dalam kasus ini, ketika BI mengalihkan hak tagihnya terhadap bank penerima BLBI kepada pemerintah, maka BI mengalihkan hak tagih utang-utangnya tersebut kepada BPPN. Pengalihan hak tagih kepada BPPN tersebut seharusnya diikuti dengan pengalihan hak milik atas jaminan-jaminan yang telah diterima oleh BI kepada BPPN.

Hal tersebut berarti sebelum diberikan kepada BPPN, jaminan tersebut telah diserahkan oleh bank-bank penerima BLBI kepada BI. Disinilah, BPK menilai BI kurang hati-hati, karena kemudian setelah diserahkan kepada BPPN diketahui banyak jaminan yang belum dikuasai secara hukum dan sebagian besar jaminan tersebut tidak memiliki nilai komersial.

Tindakan hukum

Ketika menerima pengalihan jaminan dari BI, seharusnya BPPN sebagai lembaga yang bertugas menyehatkan perbankan, langsung melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap jaminan-jaminan tersebut. Namun, ternyata administrasi BPPN tidak menjalankannya dengan baik.

Halaman Selanjutnya:
Tags: