Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi mulai menerapkan pelayanan ‘one day service’ untuk pertama kalinya di wilayah Jawa Barat.
"Program ini kita terapkan untuk pertama kalinya di Jawa Barat sejak Senin (15/4)," ujar Kepala BPN Kota Bekasi, Embun Sari, di Bekasi, Senin (22/4).
Menurut Embun, terdapat tujuh program layanan cepat yang dapat diselesaikan dalam sehari bagi pemohon dalam penerapan program tersebut. Yaitu pengecekan sertifikat, peningkatan hak, proses penghapusan Hak Tanggungan/roya, pendaftaran hak milik berdasarkan Surat Keputusan, surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT), pencatatan blokir, dan pencatatan sita.
Masing-masing program itu, lanjut Embun, biasanya baru bisa diselesaikan dalam tempo waktu lima hari. Namun dengan penerapan program one day service seluruhnya bisa terselesaikan dalam satu hari.
"Dalam uji coba yang kita terapkan selama lima hari sebelumnya, tujuh layanan cepat itu bisa diselesaikan dalam waktu enam jam," katanya.
Syarat bagi pemohon bila ingin memperoleh layanan tersebut, kata dia, seluruh berkas permohonan harus diserahkan pada pukul 08.00 WIB.
"Bila seluruh syarat sudah lengkap, kami bisa menyelesaikannya pada pukul 14.00 WIB," katanya.
Embun menambahkan, penerapan layanan cepat itu digulirkan dalam rangka implementasi reformasi birokrasi yang dicanangkan pemerintah.
"Selain itu, kita juga memperoleh sistem teknologi informasi (TI) yang sangat menunjang layanan cepat ini," katanya.
Tambahan pegawai
Sebagai konsekuensi dari penerapan program layanan cepat ‘one day service’ ini, Embun melanjutkan, BPN Bekasi membutuhkan tambahan sebanyak 90 pegawai baru.
"Saat ini jumlah pegawai kami sebanyak 110 orang. Jumlah itu belum mencapai tahap ideal bila dibandingkan dengan tanggung jawab kerja kami kepada pemohon," ujar Embun.
Ia mencatat telah terjadi lonjakan pemohon pascadiberlakukannya layanan cepat one day service di Kota Bekasi sejak Senin (15/4).
"Rata-rata ada 200 berkas per hari yang diserahkan pemohon. Dalam kondisi normal, kami menyelesaikan berkas itu paling lama satu bulan. Namun hingga pekan keempat program layanan cepat bergulir, jumlah penyelesaian berkas bertambah hingga 2.000 pemohon," katanya.
"Untuk menyelesaikan tugas tersebut, tidak sedikit pegawai kami yang terpaksa lembur hingga malam hari atau bekerja pada hari libur," katanya.
Dikatakan Embun, penambahan jumlah pegawai bukan suatu kebutuhan yang sifatnya mendesak. Sebab, layanan cepat tersebut masih bisa tertangani dengan baik.
Menurut dia, salah satu solusinya adalah dengan mewajibkan pemohon menyerahkan berkas paling lambat pukul 08.00 WIB agar bisa diselesaikan maksimal pukul 14.00 WIB.
Namun kalau ada kebijakan dari pimpinan untuk menambah pegawai, kami sangat bersyukur," katanya.
















