BPPN Menang Lagi di Pengadilan Niaga
Berita

BPPN Menang Lagi di Pengadilan Niaga

Jakarta, Hukumonline. Untuk kedua kalinya, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) menang lagi di pengadilan Niaga. Kali ini yang dipailitkan adalah PT Mahajaya Gemilang.

Oleh:
Leo/Apr
Bacaan 2 Menit
BPPN Menang Lagi di Pengadilan Niaga
Hukumonline

BPPN berhasil mempailitkan debiturnya, berdasarkan putusan No.47/Pailit/2000 melalui Pengadilan Niaga Jakarta pada Kamis (10/8).

BPPN yang diwakili oleh kuasa hukumnya M. Luthfi Hakim, SH, mengajukan permohonan pailit terhadap PT. Mahajaya Gemilang (MG) atas dasar utang yang belum dibayar oleh MG ke Bank Pelita, Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) yang ditutup pada 1998.

Berdarkan bukti-bukti yang diajukan ke persidangan, Majelis Hakim memutuskan bahwa PT Mahajaya Gemilang (MG) telah terbukti memiliki satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, serta sedikitnya dua kreditur.

Berdasarkan Undang undang kepailitan (UUK) No.4 Tahun 1998 Pasal 1 (1) disebutkan bahwa "debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikitnya satu hutang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan yang berwenang."

Dalam persidangan, MG yang diwakili kuasanya Victor Sibarani, SH membenarkan bahwa MG memang belum membayar utang kepada kreditur-krediturnya. Oleh karena itu menyerahkan kepada Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim yang salah satu anggotanya merupakan Hakim Ad Hoc menyatakan bahwa kedudukan MG sebelumnya adalah debitur dari Bank Pelita.

Selanjutnya, telah terjadi perjanjian jual beli dan penyerahan piutang antara Bank Pelita dengan BPPN. Dengan demikian seluruh piutang Bank Pelita telah beralih ke BPPN dan kedudukan BPPN terhadap MG adalah selaku kreditur.

Ditemui usai persidangan, Elyana, SH selaku Hakim Ad Hoc menyatakan kepuasannya atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim. "Majelis Hakim secara cermat mempertimbangkan setiap fakta dan bukti yang diajukan ke persidangan, misalnya ada perjanjian jual beli maka juga dilihat apakah atas jual beli tersebut telah diikuti dengan penyerahan" komentar Elyana.

Tags: